Ketua Satuan Lalu Lintas (Lasatlantas) POLDA Jateng AKBP Ardi (kiri) didampingi oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menempelkan stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK) di mobil perwakilan mitra pengemudi Grab dalam acara "Peresmian Penempelan Stiker ASK Wilayah Jateng" di Kantor Gubernur Jateng di Semarang, 27 Januari 2018.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Grab Indonesia mendukung penerapan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau dikenal aturan untuk taksi online pada 1 Februari 2018.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menegaskan Grab berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018.
"Kami baru saja menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh para mitra kami di lapangan dalam upaya mereka memenuhi amanat PM108/2017. Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut," katanya melalui keterangan tertulis (27/1).
Diharapkannya Grab dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi di mana kami beroperasi, agar implementasi penuh PM108/2017 ini dapat berjalan dengan lancar.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," katanya.
Secara terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku menerima banyak keluhan terkait pelayanan transportasi.
"642 pengaduan konsumen, 5% adalah transportasi online," katanya kala menjadi pembicara di Diskusi BPTJ, kemarin.
YLKI juga mengadakan survei terkait kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ridehailing. Dari survei itu, sebanyak 41% masyarakat mengaku pernah dikecewakan pengemudi ridehailing.
Keluhan yang diterima YLKI beragam, mulai dari pengemudi transportasi daring yang bau rokok hingga pelat nomor yang tak sesuai dengan aplikasi.
Selain itu, YLKI juga mendapat keluhan terkait pengemudi yang membatalkan pesanan secara sepihak dan tak jujur. "Harapannya penyedia jasa dan pemerintah bisa memerhatikan keluhan tersebut untuk membuat standar pelayanan minimum (SPM)," katanya.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik