telkomsel halo

Penurunan PPh bisa tingkatkan daya saing UMKM

11:16:11 | 01 Feb 2018
Penurunan PPh bisa tingkatkan daya saing UMKM
JAKARTA (IndoTelko) - Rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 0,5% diyakini bisa meningkatkan daya saing dari pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

“Penurunan PPh UMKM menjadi 0,5% merupakan langkah positif. Itu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemampuan berusaha UMKM. Ujungnya, daya saing UMKM juga akan lebih baik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, seperti disiarkan laman DPR.go.id (31/1).  

Penurunan PPh UMKM diharapkan Heri mampu berkontribusi lebih terhadap PDB. Langkah ini juga harus dibarengi dengan menaikkan kelas UMKM. Perlu diingat, UMKM adalah sektor yang tahan banting menghadapi krisis ekonomi. Kendala akses modal yang masih dialami sejumlah pelaku UMKM harus segera diatasi. UMKM juga butuh pelatihan modal dan stimulus fiskal dari pemerintah.

Sedangkan argumen pemerintah di balik penurunan omset Perusahaan Kena Pajak (PKP), menurut Heri, kurang tepat bila hanya untuk menjaring pengusaha yang menghindari pajak sekaligus menjaring lebih banyak wajib pajak dari UMKM. Pemerintah justru harus melacak dan menertibkan pengusaha nakal penghindar pajak.

"Kebijakan penurunan batas PKP yang serampangan justru akan mematikan UMKM yang ada. Untuk diketahui, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Hanya saja itu tidak terdata secara terintegrasi, sehingga menyulitkan kontrol dan pengukuran yang lebih valid," kritiknya.

Menurutnya, batas omset Rp 4,8 miliar untuk PKP sudah proporsional. Penurunan PKP justru akan berdampak pada net profit UMKM dan menurunkan kemampuannya.

Kelak, sebagian pendapatan UMKM akan terserap pajak. Padahal, UMKM ini perlu ditumbuh kembangkan. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61% terdiri dari usaha mikro 30,3%, usaha kecil 12,8%, dan usaha menengah 14,5%. "Ini adalah potensi yang harus dirawat, bukan justru dimatikan," tandas Heri.

Sebelumnya, pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pebisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi 0,5% dari omzet dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Pemerintah juga akan menurunkan batasan (threshold) dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Saat ini, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP sebesar Rp 4,8 miliar setahun.

Di PP No. 46/2013, wajib pajak, orang pribadi atau badan usaha tidak tetap yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat membayar PPh dengan tarif sebesar 1% dari omzet yang diterima.

Dampak dari kebijakan ini akan merembet ke bisnis marketplace karena akan didapuk  menjadi agen penyetor pajak bagi UMKM yang berdagang di platformnya.

Sebagai agen penyetor pajak marketplace pada posisi dibebani kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan PPh final. (Baca: Agen Penyetor Pajak)

GCG BUMN
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) tengah berjuang agar Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perpajakan Pelaku Usaha Perdagangan Berbasis Elektronik (RPMK Pajak e-Commerce) dikonsultasi publik sebelum disahkan.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year