telkomsel halo

Uji KIR bagi armada online dipermudah

10:54:17 | 22 Feb 2018
Uji KIR bagi armada online dipermudah
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mempermudah dagi operator atau pengemudi angkutan sewa khusus (online) wilayah Jabodetabek mulai Kamis besok (22/2), melakukan uji berkala atau uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR). Kerja sama antara pihak pemerintah dan swasta ini memberikan insentif untuk pengurusan uji berkala.

“Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta memberi insentif pengurusan kir,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangan, kemarin.  

Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar dapat melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung. Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan,

“Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai,” katanya.

Menurutnya setiap hari rata-rata sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung.

Untuk dapat melakukan uji berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.

“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silahkan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR,” katanya.

GCG BUMN
Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing.(wn) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories