JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) diminta menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek secara tegas untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Saat ini ada oknum driver online yang tidak mau diatur. Padahal Permenhub itu diterbitkan demi adanya kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online,” kata Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kemarin.
Menurut Agus, tidak ada ada negara di dunia ini yang tidak mengatur keberadaan taksi online. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi online dan penumpang. "Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya) kecuali dia (taksi online) memperbaiki (kebijakan) dan itu sudah jalan," ungkapnya.
Diungkapkannya, keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online. Lengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.
“Semua karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, ini kan aneh. Jadi intinya harus diatur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Tulus Abadi berharap ada peningkatan kualitas pelayanan taksi online pasca kehadiran PM 108/2017. "Aturan ini juga menghadirkan persaingan yang sehat," pungkasnya.(wn)