JAKARTA (IndoTelko) - Mitra pengemudi dari layanan transportasi berbasis aplikasi (Ride-hailing) menolak wacana pemerintah untuk menjadikan GO-JEK dan Grab sebagai perusahan transportasi.
Alexander AS dari Koalisi Kesejahteraan Driver Online Indonesia (KKDOI) menyatakan langkah menjadikan pemain aplikasi menjadi perusahaan transportasi akan menyulitkan para mitra pengemudi taksi online.
"Wacana itu sulit dijalankan karena kami ini kan pemilik aset," katanya, kemarin.
Ditambahkannya, para mitra taksi online juga memiliki tuntutan lain yakni meminta adanya penyesuaian tarif minimal Rp4,600/km, memisahkan pemesanan taxi reguler dan taxi online, menghilangkan order prioritas, insentif bonus disesuaikan dengan jam kerja, estimasi 1 trip sama dengan 1 jam.
Berikutnya, penetapan tarif minimal Rp20 ribu, konsumen dikenakan biaya pembatalan, menurunkan fee aplikator maksimal 5%. Pemutihan dan menolak suspend sepihak.
Ada juga tuntutan agar konsumen mendaftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Membuat aplikasi tombol keamanan di aplikasi driver dan konsumen serta memberikan santunan berupa santunan kecelakaan dan kriminalitas yang menimpa konsumen dan driver. Terakhir, menyediakan fasilitas komunikasi voice call antara konsumen dan driver.
Alex menyakini walau tarif dinaikkan tidak akan menghilangkan pangsa pasar taksi online. "Biar pasar yang akan melihat kondisi dilapangan seperti apa, karena pasar yang akan menentukan. Ini kan jasa pelayanan, dengan pelayanan yang lebih baik, penumpang tidak akan bergeser ke angkutan lain," katanya.(ak)