JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub( secara resmi meluncurkan (Go Live) Aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan layanan Delivery Order (DO) Online untuk 4 Pelabuhan Utama yaitu, Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar serta 1 (satu) Pelabuhan Kelas I yaitu Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi secara resmi meluncurkan (Go Live) aplikasi Inaportnet Barang versi 2.0 dan DO Online bertempat di Mandarin Oriental Hotel Jakarta yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Bidang Maritim, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan serta para stakeholder di bidang kepelabuhanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa launching (Go Live) aplikasi ini merupakan kelanjutan dari penerapan Inaportnet yang telah dilakukan di 16 pelabuhan pada tahun 2017 yang menunjukkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Perhubungan serta seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan untuk mewujudkan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan yang cepat, transparan serta efisien dan efektif.
"Dan kini, aplikasi Inaportnet 2.0 diterapkan di 4 pelabuhan utama dan 1 pelabuhan kelas I yang dapat memberikan pelayanan kapal dan monitoring pergerakan kapal dan barang (petikemas) ekspor dan impor," kata Dirjen Agus, kemarin.
Dirjen Agus menambahkan bahwa dengan penerapan Inaportnet 2.0, maka pelayanan di pelabuhan menjadi lebih cepat, seperti mempercepat proses lapor kedatangan/keberangkatan kapal dari 1 hari menjadi 10 menit, kemudian dalam pengurusan hanya membutuhkan akses internet dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk operasional pengurusan pelayanan kapal ke Otoritas Pelabuhan, Syahbandar dan Terminal, serta menjadikan pelayanan yang transparan dengan informasi kapal dan barang yang dapat dipantau melalui Inaportnet 2.0.
Dirjen Agus, lebih jauh menjelaskan bahwa nantinya penerapan sistem Inaportnet 2.0 akan dilakukan pada pelabuhan–pelabuhan yang telah memenuhi kriteria kesiapan baik infrastruktur, Sumber Daya Manusia , Bisnis Proses dan sistem in house Badan Usaha Pelabuhan.
Terkait aplikasi DO Online, sesuai dengan amanat PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online), untuk barang impor di pelabuhan, pada pasal 8 (delapan) Peraturan Menteri tersebut menyatakan peraturan tersebut berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan yang artinya jatuh pada bulan Juni 2018.
Untuk itu DO Online mulai diberlakukan di 4 Pelabuhan Utama dan 1 pelabuhan kelas I yang termonitor di Inaportnet 2.0. Aplikasi ini wajib digunakan oleh Terminal Pelabuhan, Perusahaan Pelayaran dan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) dalam proses importasi barang.
“Penerapan DO Online ini merupakan upaya mempercepat proses permintaan (request) DO, pembayaran DO, sampai penerbitan (release) DO oleh perusahaan pelayaran dengan melakukan pertukaran data elektronik tidak lagi secara manual. Dengan demikian dapat menekan biaya operasional pengurusan DO,” tutup Dirjen Agus.(wn)