Kepala BSSN, Djoko Setiadi dan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Kantor ATR/BPN. (Foto:BSSN)
JAKARTA (IndoTelko) - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan perlindungan bagi sistem administrasi pertanahan elektronik yang sedang diterapkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) guna mengatasi risiko dan keamanan siber.
Dukungan itu diberikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik antara BSSN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) yang ditandatangani langsung oleh Kepala BSSN, Djoko Setiadi dan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Kantor ATR/BPN, kemarin.
Dalam keterangan resmi BSSN (16/7) dinyatakan kerja sama ini merupakan tekad bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan transparan melalui sistem administrasi pertanahan elektronik untuk pengurusan sertifikat tanah sehingga selaras dengan amanat Presiden Republik Indonesia tentang program kepemilikan sertifikat tanah sebanyak 7 juta sertifikat.
Ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi: pengembangan dan pengamanan siber dan sandi; pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik Kementerian ATR/BPN; peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia yang dimiliki kedua belah pihak; pertukaran informasi; penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah; penerbitan Sertifikat Elektronik; dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik