JAKARTA (IndoTelko) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memperhatikan kampanye politik menjelang Pemilihan Presiden dan legislatif 2019 melalui sarana pesan singkat atau SMS.
"SMS masih banyak dimanfaatkan untuk kampanye. SMS broadcast dengan isi pesan politik ini kalau tak diinginkan pelanggan kan masuk kategori SMS Spam. Bawaslu harus tertibkan ini, minta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lebih ketat awasi operator berjualan SMS broadcast," ungkap Anggota Dewan Pembina Indonesian Digital Empowerment Community (IDIEC) Mochammad James Falahuddin kepada IndoTelko, kemarin.
Diingatkannya, Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi masih berlaku sehingga wajar meminta Kominfo untuk lebih aktif menertibkan.
"Sekarang juga ada modus lain menyebarkan SMS berisi pesan politik, seolah-olah dari nomor perorangan, padahal dikirim melalui mesin SMS blaster. Ini jelas banyak sekali pelanggarannya, termasuk penggunaan data pribadi tanpa ijin. Jadi, sebelum masa kampanye Pemilu dimulai, saya harapkan ini secepatnya ditertibkan agar kita punya Pemilu Jujur dan Adil," tegasnya.
Secara terpisah, PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengakui Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi masih berlaku. "Belum dicabut dan masih berlaku," katanya.
Jika merujuk ke aturan yang dikeluarkan Kominfo,Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan (bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi) misalnya mem-broadcast SMS-nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya (misal from: XYZ, ata Parpol ABC), namun tidak diperbolehkan meminta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat broadcast.(ak)