JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan reorganisasi dengan membentuk Badan Pengembangan SDM Industri dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor industri terutama untuk menghadapi revolusi industri 4.0.
“Jadi, Kemenperin ke depan lebih dipersiapkan untuk fokus menyongsong industri 4.0 sesuai dengan prioritasnya. Hal ini sejalan pada program prioritas di dalam Making Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas guna memacu daya saing industri nasional di kancah global,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, kemarin.
Badan Pengembangan SDM Industri menjadi unit kerja setingkat eselon satu di lingkungan Kemenperin. Sebelumnya, fungsi ini diemban oleh unit kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri yang dipimpin pejabat eselon dua.
Perubahan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Kementerian Perindustrian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2018.
Menurut Perpres 69/2018, Badan Pengembangan SDM Industri yang dipimpin oleh Kepala Badan akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menperin. Adapun beberapa tugas dan fungsinya, antara lain melakukan penyusunan kebijakan teknis dalam melaksanakan pembangunan SDM industri.
Selanjutnya, menjalankan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang pembangunan SDM industri, melaksanakan administrasi Badan Pengembangan SDM Industri, serta melakukan fungsi lain yang diberikan oleh Menperin.
Pemerintah telah menetapkan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 akan difokuskan pada pembangunan SDM. “Salah satunya dilaksanakan melalui program pendidikan vokasi yang link and match dengan industri. Langkah strategis ini guna mendorong terciptanya inovasi untuk industri 4.0,” tuturnya.
Pada program pendidikan vokasi yang link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SDM) dengan industri, hingga saat ini, Kemenperin telah melibatkan sebanyak 618 perusahaan dengan menggandeng 1.735 SMK.
“Upaya yang kami lakukan ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK serta menciptakan satu juta tenaga kerja tersertifikasi,” imbuhnya.
Berdasarkan RUU APBN 2019 yang mengangkat tema "APBN untuk Mendukung Investasi dan Daya Saing melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia", pemerintah berencana untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp487,9 triliun. Jumlah tersebut meningkat 38,1% dibandingkan dengan realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2014 lalu.
Anggaran pendidikan dalam RUU APBN 2019, salah satunya akan ditujukan untuk membangun 1.407 ruang praktik SMK dan bantuan pelatihan atau sertifikasi 3.000 mahasiswa, memperkuat program vokasi yang lebih masif dan terintegrasi lintas kementerian, serta pembangunan sarana kelas dan laboratorium di 1.000 pondok pesantren.
Selain itu, Perpres 69/2018 juga menyebutkan reorganisasi lainnya di lingkungan Kemenperin, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (sebelumnya Ditjen Industri Kecil dan Menengah), serta Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (sebelumnya Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka).
Selanjutnya, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (peleburan antara Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional dengan Ditjen Pengembangan dan Perwilayahan Industri).
Sedangkan unit kerja yang tidak mengalami perubahan, yakni Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Industri Agro, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), serta Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI).(wn)