telkomsel halo

Warganet dihimbau setop sebarkan video pengeroyokan pendukung Persija

08:46:00 | 25 Sep 2018
Warganet dihimbau setop sebarkan video pengeroyokan pendukung Persija
Screenshot salah satu video kekerasan terhadap Haringga Sirilla.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta pengguna internet (warganet) untuk tidak menyebarkan video berisi kekerasan terhadap salah satu pendukung klub sepak bola Persija bernama Haringga Sirilla yang berujung pada kematian.

Dalam video yang tersebar di media sosial itu menampilkan salah satu anggota The Jak (Sebutan untuk pendukung Persija) bernama Haringga Sirilla menjadi bulan-bulanan oknum bobotoh (Sebutan untuk pendukung Persib). Peristiwa itu terjadi di area parkir Gelora Bandung Lautan Api menjelang duel Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu 23 September 2018.

"Saya semalam sudah kirim pesan singkat ke Pak Menteri (Menkominfo dan Menpora) serta Dirjen Aptika untuk minta take down konten-konten yang viral di media sosial terkait peristiwa itu. Kontennya dengan beberapa URL ada di youtube sangat meresahkan," ungkap Sesmenpora Gatot S Dewa Broto dalam pesan singkat ke IndoTelko Senin (24/9).

Diungkapkannya, Menkominfo menyatakan sejak Senin (24/9) sudah ada sekitar 130 konten yang berbau video aksi pengeroyokan tersebut diturunkan dari berbagai platform media sosial (Medsos) seperti Facebook, Instagram, Youtube, atau Twitter.

Sementara Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu menyampaikan sejak Senin 24 September 2018 pukul 14.00, Kominfo cq Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah meminta seluruh platform media sosial (Youtube, IG, Twitter, Facebook) untuk men-take down video yang menampilkan konten termasuk kategori sensitif tersebut.

"Kominfo meminta platform medsos untuk segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak makin menyebar di kalangan warganet Indonesia," katanya.

Menurutnya, proses penurunan konten biasanya akan membutuhkan beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan dari Kominfo. Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut diturunkan.

Ditambahkannya, Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, jangan lagi mem-forward kepada orang lain," sarannya.

Dikatakannya, dalam menjalankan perannya sebagai regulator bidang TIK, Kemkominfo RI selalu mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yg berbunyi: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Pasal 40 ayat (2a) yg berbunyi: Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetya menyatakan, Tim Cyber Polri sedang bekerja untuk mencari orang yang pertama kali menyebarkan video berbau kekerasan tersebut ke medsos.

Ditegaskannya, penyebar akan dimintai pertanggung jawaban dengan dikenakan UU ITE. Sebab, video yang mengandung unsur kekerasan itu dinilai dapat memprovokasi kebencian kepada masyarakat yang lain.

Sedangkan Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menilai Kominfo lamban dalam membaca gejala sosial di dunia maya sehingga bereaksi setelah konten menjadi viral.

GCG BUMN
"Katanya ada mesin sensor yang nilainya ratusan miliar rupiah. Saya gak liat itu hasil mesin sensor dalam kasus ini. Lha, sampai pagi ini (Selasa, 25/9), saya masih lihat tuh beberapa video di Youtube, belum di platform lainnya. Bisa dikatakan gagal Kominfo dalam kasus ini sebagai pemegang amanah UU ITE," ketusnya.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year