telkomsel halo

Tiga jenis situs ini paling banyak diblokir selama 2018

05:10:00 | 22 Dec 2018
Tiga jenis situs ini paling banyak diblokir selama 2018
ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko)  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif.

Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

"Berdasarkan data sampai November 2018, Situs pornografi masih menjadi situs paling banyak diblokir oleh Kominfo sepanjang tahun 2018," ungkap Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan, kemarin.

Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga. Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010.

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 dan 2.639.

Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs.

Sementara akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985. Adapun Youtube sebanyak 1.689 akun.

Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

GCG BUMN
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories