telkomsel halo

Kominfo bantah akan blokir 10 game online

10:54:35 | 11 Jan 2019
Kominfo bantah akan blokir 10 game online
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah isu yang beredar tentang akan diblokirnya 10 game online karena berbau kekerasan.

Sepuluh game yang diisukan akan diblokir itu adalah PlayerUnknown’s Battleground (PUBG)-Mobile, Free Fire, Rules of survival, fortnite, Creative Destruction, Cross fire:Legends, Mobile Legends, Arena of Valor, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.

"Awal tahun ini beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada  31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu kemarin.

Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.

Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia  pengguna. 

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih;  dan (5) kelompok semua usia. 

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. DIbawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

GCG BUMN
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories