JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada 31 Desember 2018 telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Aturan yang dikenal sebagai regulasi pajak untuk eCommerce ini dalam penjelasannya dinyatakan menjaga perlakuan yang setara antara perdagangan melalui sistem elektronik (eCommerce) dan perdagangan konvensional. (
Baca:
Pajak eCommerce)
Dalam regulasi ini pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku eCommerce.
Di PMK-210 juga terdapat aturan perlakuan impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform Marketplace
Pasal 10 dari PMK-210 menyatakan:
(1) Impor barang yang:
a. transaksinya dilakukan melalui penyedia Platform Marketplace yang terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. pengirimannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos; dan
c. memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board
(FOB) US$1.500, perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
(2) Impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace:
a. memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) US$ 1.500 atau
b. tidak menggunakan skema Delivery Duty Paid (DDP), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.
Pasal 11 menyatakan
Penyedia Platform Marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui Penyedia Platform Marketplace tersebut.
Pasal 12
Setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Penyedia Platform Marketplace harus menyampaikan:
a. e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1); dan
b. e-catalog,
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
E-catalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. uraian barang;
b. kode barang;
c. kategori barang;
d. spesifikasi barang;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan informasi paling sedikit memuat:
a. nomor NPWP;
b. nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
c. nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean memberikan surat persetujuan atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima
secara lengkap.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam melakukan impor harus dicantumkan harga barang, identitas penjual, dan negara asal barang, serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga.
PMK-210 juga menwajibkan Penyedia Platform Marketplace menggunakan skema DDP.
Tak hanya itu, Penyedia Platform Marketplace wajib menghitung bea masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI atas barang.
PMK-210 juga mengatur perihal pembekuan dan pencabutan persetujuan penyedia platform marketplace untuk impor. Disebutkan Kepala Kantor Pabean membekukan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar dalam hal Penyedia Platform Marketplace tidak memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/atau PDRI.
Pembekuan dilakukan sampai dengan Penyedia Platform Marketplace memenuhi kewajiban penyetoran bea masuk dan/ atau PDRI.
Sedangkan dalam penyedia platform marketplace tidak menggunakan skema DDP dalam jangka waktu 12 bulan secara terus menerus;
b. izin usaha sebagai Penyedia Platform Marketplace sudah tidak berlaku atau dicabut.
c. terdapat bukti Penyedia Platform Marketplace melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
d. terdapat permintaan dari Penyedia Platform Marketplace atau
e. Penyedia Platform Marketplace dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
(2) Atas pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan surat pencabutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan surat pencabutan persetujuan Penyedia Platform Marketplace yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Asal diketahui, PMK ini meminta juga pelaku eCommerce melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (
Baca:
Agen Penyetor Pajak)
Sedangkan di sisi platform Marketplace terdapat beberapa kewajiban yakni:
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Sedangkan bagi eCommerce di luar Platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. (id)