JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan pemberlakuan pairing International Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) atau nomor ponsel tak akan berlaku bagi perangkat yang sudah digunakan masyarakat.
“Ini perlu penjelasan ya, meluruskan mungkin beberapa persepsi yang kurang tepat di masyarakat sekarang. Jangan ada resah dan gelisah, karena kebijakan yang akan diterbitkan oleh tiga kementerian itu, tidak akan berlaku surut ke belakang. Jadi peraturan ini berlakunya ke depan,” kata Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail kemarin.
Tiga kementerian yang dimaksudnya yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, yang akan menerbitkan peraturan tentang IMEI pada Agustus mendatang.
Ismail menegaskan ponsel atau gawai yang dimiliki masyarakat saat ini, tidak menjadi target untuk pemberlakuan regulasi tersebut. "Sehingga, bagi siapapun masyarakat yang sudah membeli ponsel saat ini, tidak akan terkena dampak dari peraturan tersebut," ungkapnya.
Bukan Diputihkan
Penerapan aturan mengenai IMEI ini, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan.
“Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli. Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini,” jelasnya.
Ismail menegaskan gawai yang sudah dibeli, digunakan dan dioperasikan oleh masyarakat tidak berarti diputihkan. "Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih. Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tandasnya.
Peraturan mengenai IMEI di Indonesia ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019. Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis.(wn)