telkomsel halo

Cambridge Analytica tidak lakukan pembelaan di sidang Facebook

11:43:00 | 11 Jan 2020
Cambridge Analytica tidak lakukan pembelaan di sidang Facebook
Punggawa Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) bersama kuasa hukum.
JAKARTA (IndoTelko) - Sidang gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica yang digelar pada 9 Januari 2020 mengalami kemajuan berarti.

"Relaas Cambridge Analytica telah diterima. Dengan demikian tergugat tiga atau Cambridge Analytica  dianggap gugur. Sidang nanti akan dilanjutkan pada 23 Januari 2020. Agendanya tanggapan tergugat atas gugatab LPPMII dan IDICTI," ungkap Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy dalam pesan singkat ke IndoTelko, Sabtu (11/1).

Dijelaskannya, atas hasil sidang tersebut menjadikan Cambridge Analytica tidak mengambil haknya membela diri. "Bagi pihak yang dipanggil resmi pengadilan tapi tidak melakukan pembelaan diri dengan tidak hadir maka beresiko dengan segala akibat hukum dari putusan ini nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Facebook yang bermarkas di Silicon Valley dalan persidangan terakhir dinyatakan sudah memenuhi masalah legalitasnya. Cambridge analytica sudah dipanggil secara patut melalui Kemenlu RI, tetapi belum ada surat  keterangan atau relaas surat panggilan kembali.

Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.

Salah satu aturan yang menjadi landasan dari tuntutan adalah Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.

Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.

GCG BUMN
Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories