JAKARTA (IndoTelko) - Facebook melalui kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan
Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap kliennya terkait skandal Cambridge Analytica.
Kuasa Hukum Facebook Inc dalam jawabannya atas gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sidang 23 Januari 2020 menyatakan gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat suatu gugatan perwakilan kelompok sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahakamah Agung No 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy menyatakan tidak menemukan satupun argumen yang dibangun Pengacara Facebook mengakui kebenaran dan ataupun mendukung dari pengajuan gugatan class action ini.
Jimy menjelaskan perlu diketahui latar belakang para penggugat ini adalah mantan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI, yang mempunyai tugas mengatur, mengawasi, mengendalikan terhadap penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.
"Hal ini menjadi suatu wujud pengabdian mereka kepada masyarakat dan sudah banyak bukti nyata kerja mereka saat menjabat tersebut yang membela rakyat dan negara Indonesia seperti membongkar kartel sms dimana harga sms dulu semua sama harganya, membongkar sedot pulsa reg unreg dan silahkan masyarakat pengguna Facebook di indonesia mencari track record dan rekam jejak digital para penggugat class action facebook yaitu pendiri LPPMII, Kamilov Sagala dan IDICTI Heru Sutadi," tukas Jimy.
LPPMII dan IDICTI adalah wadah mereka sebagai lembaga swadaya masyarakat yang independen. "Untuk itu saya sangat yakin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara class action ini, kualitasnya lebih baik atau minimal setara dengan hakim atau kepala lembaga yang telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Facebook di berbagai belahan dunia menghukum dan memerintahkan facebook membayar denda, bahkan di Amerika Serikta dendanya Rp 70 triliun," katanya.
Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) menggugat Facebook terkait skandal Cambridge Analytica.
Salah satu aturan yang menjadi landasan dari tuntutan adalah Permenkominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang diundangkan sejak 1 Desember 2016.
Dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.
Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(ak)