telkomsel halo

Menteri Johnny risau dengan hoaks soal Virus Corona

03:09:34 | 05 Feb 2020
Menteri Johnny risau dengan hoaks soal Virus Corona
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona atau  Novel Coronavirus (2019-nCoV) di Indonesia meningkat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga Senin, 3 Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi hoaks yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," jelasnya kemarin.  

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," jelasnya.

Diteegaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. "Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.

Menkominfo mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama warganet tidak percaya dengan informasi yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya. "Lakukan cek silang dan cari informasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu.go.id," pintanya.

Saat ini, secara global per tanggal 1 Februari 2020 tercatat  11.953 kasus Virus Corona terkonfirmasi. Sebanyak 1821 kasus diantaranya dilaporkan dari Cina yang tersebar di 34 wilayah. Total kematian 259 kasus (CFR 2,2%) yang seluruhnya terjadi di China. Di Indonesia belum terjadi kasus terkonfirmasi.

GCG BUMN
WHO sudah menetapkan 2019-nCoV sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sejak tanggal 30 Januari 2020 sejak tanggal 30 Januari 2020 karena adanya peningkatan kasus yang signifikan dan kasus konfirmasi di beberapa negara lain. Penularan antar manusia yang terjadi masih terbatas pada keluarga pasien, petugas kesehatan yang merawat pasien, dan kontak erat dengan kasus konfirmasi.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories