telkomsel halo

Gojek gaet OTO Grup untuk ringankan angsuran mitra pengemudi

04:16:47 | 25 Apr 2020
Gojek gaet OTO Grup untuk ringankan angsuran mitra pengemudi
JAKARTA (IndoTelko) - Gojek menandatangani nota kesepahaman dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group untuk menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar.

Kerjasama ini merupakan inisiatif Gojek untuk secara nyata membantu memberikan solusi kepada mitra Gojek dan keluarganya dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari serta menindaklanjuti berbagai program kesejahteraan bagi mitra.  Program kesejahteraan bagi mitra  mencakup beberapa area utama yang paling berdampak bagi keberlangsungan hidup mitra driver Gojek, termasuk dukungan kesehatan dan keselamatan mitra serta meringankan beban biaya harian.

“Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver kami. Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah  sehari-hari. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada OTO Group yang telah sepakat membantu kami untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar," kata Chief of Operations Gojek Hans Patuwo.  

Hans menjabarkan, dari data yang diperoleh, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.

GCG BUMN
Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories