telkomsel halo

Belum deal komersial, Telkom pastikan tak blokir Netflix

11:06:17 | 23 Sep 2020
Belum deal komersial, Telkom pastikan tak blokir Netflix
Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan
JAKARTA (IndoTelko)  - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memastikan tak akan melakukan blokir terhadap konten Netflix meskipun platform tersebut belum memiliki kesepakatan (Deal)  komersial dengan pemilik layanan IndiHome dan Telkomsel itu. 

"Kita support Netralitas Jaringan (net neutrality) yang mempunyai 3 prinsip: No Blocking, No throttling dan No Prioritization. Dulu Netflix diblokir karena memang kita ingin melindungi pelanggan Telkom dari tayangan pornografi dan kekerasan yang dilindungi Undang- undang," ungkap Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan di Jakarta, Rabu (23/9).

Diungkapkannya, sejak Telkom membuka blokir terhadap Netflix pada Juli lalu, hingga saat ini Netflix belum sepakat melakukan direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, kontent HD video Netflix sangat rakus mengonsumsi bandwidth.

"Jika kondisi ini dibiarkan, belanja modal dan beban operasi hanya habis  untuk peningkatan kapasitas jaringan demi Netflix saja. Ini semua kami tanggung, sementara dari Netflix tak ada "pengorbanan" apapun, monopoli penggunaan bandwidth oleh Netfilx saat ini sudah sangat besar dan diskriminatif," tukasnya.

Dijelaskannya, kata "Monopoly" dan "Discriminating" itu konteksnya adalah mengingatkan ke semua stakeholders dunia Internet, bahwa saat ini pipa-pipa jaringan Telkom didominasi oleh trafik Netflix sehingga kepentingan internet bagi publik di masa pandemi seperti Webinar, pendidikan (school from home), layanan kesehatan, kantor, enterprise, government dikawatirkan terpinggirkan (discriminative).

"Regulator di Uni Eropa dan Australia juga meresponse kekawatiran trafik Netflix ini," katanya.

Saran Telkom
Lebih lanjut Dian menyarankan seharusnya untuk pelayanan yang lebih baik bagi para pelanggannya,  Netflix tidak cukup meletakkan server-nya di Singapura. 

"Konten video resolusi tinggi ini harus terdistribusi ke jaringan Content Delivery Network (CDN) Telkom di Indonesia, artinya Netflix wajib interkoneksi (direct-peering) dengan CDN Telkom,” tegasnya.

Dian juga menyarankan kepada Netflix untuk membayar pajak penghasilan atas hasil dan manfaat ekonomi di yurisdiksi Indonesia, tidak hanya cukup memungut pajak PPN dari pelanggan Indonesia.

Kisah Netflix di Amerika Serikat sendiri yang dikenal sebagai pencipta gagasan Netralitas Jaringan (net-neutrality) juga serupa, Netfilx akhirnya di tahun 2014 membayar peering kepada seluruh Telco dan ISP besar yaitu Comcast, Time Warner Cable, Verizon, dan AT&T setelah sekitar dua tahun tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, pada awal Juli lalu TelkomGrup mengumumkan membuka blokir terhadap platform Netflix setelah empat tahun lebih tak mengijinkan Over The Top (OTT) itu muncul di jaringannya.

GCG BUMN
Telkom mulai melunak karena melihat Netflix menunjukkan komitmennya untuk serius dapat diterima masyarakat Indonesia melalui langkah-langkah yang dilakukannya terkait penanganan konten, seperti memastikan ketersediaan tools dalam sistem untuk pembatasan akses atas tayangan sensitif dan ketidaksesuaian umur bagi pelanggan (parental control). Netflix juga diharuskan menyediakan mekanisme untuk penanganan keluhan pelanggan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories