telkomsel halo

LinkAja tebar cashback untuk pembayaran angkutan publik

10:11:54 | 25 Nov 2020
LinkAja tebar cashback untuk pembayaran angkutan publik
JAKARTA (IndoTelko) – LinkAja memberikan cashback untuk pembayaran alat transportasi publik guna meminimalisir penyebaran virus melalui penggunaan uang kertas yang memerlukan kontak langsung dengan individu lain.

“LinkAja merupakan uang elektronik  yang memiliki ekosistem transportasi paling lengkap. Sebagai uang elektronik yang fokus memberikan kemudahan transaksi bagi kebutuhan harian masyarakat Indonesia, kami menyadari bahwa transportasi dan pembelian BBM merupakan kebutuhan esensial bagi para pengguna kami dalam beraktivitas. Tidak hanya berperan sebagai sumber pengisian dana di berbagai aplikasi penyedia jasa transportasi, LinkAja juga dapat digunakan secara langsung dengan penerapan kode tiket pada aplikasi LinkAja seperti di Commuter Line dan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) seperti yang kami lakukan di transportasi lokal,” kata Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja.

Khusus bagi pengguna di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, LinkAja telah menjadi alat pembayaran untuk seluruh penyedia moda transportasi yang beroperasi antara lain Kereta Commuter Indonesia, LRT Jakarta, MRT Jakarta, TransJakarta, Railink, Bluebird, Grab dan Gojek. Sedangkan bagi para pengguna di luar kota Jakarta, LinkAja pun telah hadir di 29 daerah antara lain di kota Medan, Lampung, Yogyakarta, Semarang, dan Makassar untuk pembayaran 151 penyelenggara transportasi lokal termasuk Trans Jogja, Trans Semarang, Trans Batam, LRT Palembang dan travel antar kota. LinkAja pun juga turut menjadi mitra pembayaran di aplikasi KAI Access untuk pembelian tiket perjalanan seluruh rute KAI.

Melayani pembayaran transportasi laut, LinkAja telah melakukan kerja sama dengan ASDP Indonesia Ferry. Sedangkan untuk transportasi udara, LinkAja telah menjadi mitra pembayaran tiket untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink. Melengkapi kemudahan bertransaksi, LinkAja pun telah bekerja sama dengan Inairport dan Damri, serta menjadi mitra pembayaran parkir kendaraan di Parkee, Sky Parking, dan Soul Parking.

Menikmati lengkapnya ekosistem transportasi LinkAja, pada bulan November ini LinkAja menawarkan berbagai promo menarik bagi para penggunanya antara lain cashback 50% hingga Rp 20.000,- untuk penggunaan pembayaran di KCI, Trans Jakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, rute KAI Kereta Api Lokal non-Jabodetabek, Trans Jogja, Trans Semarang, Trans Batam, dan LRT Palembang. Sedangkan pembayaran perjalanan KAI antar kota, Citilink, dan ASDP Ferry akan mendapatkan cashback sebesar Rp 20.000,- per transaksi.

“LinkAja tidak akan pernah berhenti menghadirkan kemudahan dan kenyamanan serta keamanan dalam melayani beragam kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan dan produk yang kami hadirkan. Kami optimis, ke depannya seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan pemerataan akses layanan keuangan digital yang maksimal di semua lini kehidupan. LinkAja, lengkapnya untuk semua,” tutup Haryati Lawidjaja.

Lengkapnya pembayaran pada lini transportasi menambahkan ekosistem yang saat ini sudah dimiliki LinkAja, antara lain pembayaran e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, pulsa telekomunikasi mulai dari Rp. 10.000-, pembayaran tagihan rumah tangga, pembayaran di minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Family Mart, pasar tradisional, dan  berbagai merchant lokal. Selain itu LinkAja memiliki fitur tarik tunai saldo di ATM BNI, BRI, dan Mandiri tanpa kartu ATM, retribusi Pemerintah Daerah, pembayaran sekolah maupun akses ke financial services  seperti BPJS, tabungan emas, pinjaman, dan lain – lain.

GCG BUMN
LinkAja juga memiliki Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang telah mendapatkan  izin sertifikasi Kesesuaian Syariah dari DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Bank Indonesia. Melalui Layanan Syariah LinkAja, pengguna dapat menggunakan semua fitur yang ada di Layanan LinkAja reguler namun dengan penyesuaian prinsip syariah tanpa adanya unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories