telkomsel halo

Duuh, Indosat kembali tersandung kasus hukum

11:49:13 | 17 Dec 2021
Duuh, Indosat kembali tersandung kasus hukum
JAKARTA (IndoTelko) - Awan mendung sepertinya belum meninggalkan PT Indosat Tbk (ISAT) atau Indosat Ooredoo. 

Setelah melikuidasi Indosat Mega Media (IM2) karena tersandung kasus hukum, kali ini giliran anak usaha Ooredoo itu berurusan dengan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di pengadilan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12), Grahalintas Properti menjadi tergugat utama. Sementara, Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat. Kedua perusahaan tersebut juga terafiliasi dengan Indosat.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menggugat PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk, dan PT Sisindosat Lintasbuana. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 13 Desember 2021.

Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, ada tiga permintaan Sandiaga kepada PN Jakarta Pusat.

Pertama, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiga, Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2010 nomor 105C/HP/XVI/2011 pada 20 Mei 2011 dan laporan BPK periode 2014 nomor 133C/HP/XVI/05/2015 pada 22 Mei 2015.

Sandiaga meminta PN Jakarta Pusat mengatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap hasil pemeriksaan BPK periode 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 pada 17 Mei 2019 serta surat menteri keuangan nomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani menjelaskan gugatan itu didasari oleh keinginan Sandi untuk mengembalikan aset atau barang milik negara (BMN) yang sempat dikerjasamakan dengan Grahalintas Properti.

Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang diteken kala kementerian masih bernama Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.

Menurut perjanjian itu, Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Karena adanya temuan BPK yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Gusti Ayu.

Kemenparekraf meminta pengembalian melalui gugatan. Dijelaskan soal gugatan yang juga dilayangkan ke Indosat dan Sisindosat Lintasbuana.

Hal ini karena kementerian sebenarnya melakukan kerja sama dengan Sisindosat. Namun, Sisindosat mengalihkan kerja sama kepada Grahalintas Properti. Sementara perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Indosat, sehingga tiga perusahaan itu masuk dalam gugatan.

GCG BUMN
"Dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (sekarang Kemenparekraf), sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama," tutupnya.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories