JAKARTA (IndoTelko) – PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) meluncurkan inovasi layanan Bersama Interface Processor (BIP) yang rencananya akan menjadi solusi infrastruktur bagi calon peserta BI-FAST.
Layanan BIP sendiri adalah sebuah solusi Infrastructure as a service (IaaS) yang disediakan bagi calon peserta BI-FAST. Tujuannya agar dapat menghubungkan sistem peserta ke sistem BI-FAST sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dengan mekanisme managed service dan sharing infrastruktur.
“Artajasa senantiasa mendukung program-program Bank Indonesia dan terus bersinergi khususnya dalam hal percepatan implementasi BI-FAST. Selain itu kami juga berkomitmen untuk selalu menghadirkan layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal sehingga bermanfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia,” kata Direktur Utama Artajasa M. Ma’ruf.
Dikatakannya, saat ini terdapat 22 institusi perbankan telah mempercayakan Artajasa sebagai penyedia sistemnya melalui pemanfaatan BIP. Sebanyak 5 (lima) Bank yang terdiri dari Bank Papua, Bank Arta Graha, Bank DKI, Bank DKI Syariah, dan Bank Bumi Arta telah live ber-operasional. Kemudian, 4 (empat) Bank dalam tahap integrasi yaitu, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Capital dan Bank Muamalat, serta 13 (tiga belas) intitusi perbankan lainnya yang masih menunggu proses administrasi perizinan Bank Indonesia.
“Kami berharap, dengan semakin banyaknya institusi baik bank maupun non-bank yang dapat menggunakan layanan BIP akan mempercepat digitalisasi dan inklusifitas sistem pembayaran sebagaimana yang diprogramkan oleh Bank Indonesia. Dan kami juga sangat mengapresiasi para institusi yang telah memberikan kepercayaan kepada Artajasa dalam menyiapkan infrastruktur terkait BI-FAST melalui layanan Bersama Interface Processor,” tambahnya.
Sebagai informasi, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan Bank Indonesia yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh penyelenggara jasa pembayaran bagi nasabahnya. Terkait dengan implementasi BI-FAST ini, sebagai penyelenggara infrastruktur penunjang pembayaran, Artajasa berperan aktif dalam mendukung calon peserta tidak hanya terhubung ke sistem BI-FAST tetapi juga meningkatkan kualitas layanan kepada nasabahnya.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang pada PADG BI No. 23/25/PADG/2021 Tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment, yaitu terdiri dari hardware server dan hardware security module meliputi environment, production dan development. Berdasarkan data Bank Indonesia, sejak diimplementasikan pada akhir 2021 lalu hingga Juni 2022, transaksi BI-FAST telah mencapai 127,8 juta transaksi dan akan terus meningkat seiring dengan kemudahan akses layanan. Hal ini juga sejalan dengan meningkatnya awareness masyarakat terhadap layanan digital perbankan.(wn)