telkomsel halo

Indodax rilis fitur bukti laporan pajak

01:26:00 | 20 Jan 2023
Indodax rilis fitur bukti laporan pajak
JAKARTA (IndoTelko) - Startup crypto exchange asli Indonesia Indodax, baru baru ini merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur laporan pajak ini, setiap nasabah Indodax yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya dalam format PDF.

Dengan fitur ini akan memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah Indodax dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax yang nantinya akan disetor kepada pemerintah.

Fitur anyar ini baru tersedia di website Indodax.com. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari bulan Mei 2022 sampai dengan sekarang, juga tersedia opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode bulan tertentu dalam bentuk PDF.

Dikatakan CEO Indodax, Oscar Darmawan, fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia.

Menurut Oscar, semenjak 1 Mei 2022, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. "Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21%," katanya.

Oscar pun setuju, dimana langkah ini adalah langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 ini, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari 100 milyar kepada pemerintah.

Oscar mengharapkan, penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia.

GCG BUMN
Indodax sendiri memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat bisnis Sudirman, DKI Jakarta dan Seminyak, Bali. (ak)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year