telkomsel halo

PINTU luncurkan fitur lapor pajak

05:17:00 | 09 Feb 2023
PINTU luncurkan fitur lapor pajak
JAKARTA (IndoTelko) - Platform jual beli dan investasi aset crypto dari PT Pintu Kemana Saja yang dikenak dengan brand PINTU, terus memberikan kemudahan bagi penggunanya. Baru-baru ini PINTU meluncurkan fitur lapor pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.

Menurut General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo, sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak sekali minat masyarakat Indonesia. "Kami berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara. Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah," katanya.

Tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

Dimas menambahkan, guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. "Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak," jelasnya.

GCG BUMN
Dalam Permenkeu itu, wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final. Dijelaskan Dimas, pihaknya berharap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. "Kami berharap investor aset crypto terus tumbuh di Indonesia dan terus memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya. (tep)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year