JAKARTA (IndoTelko) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak digital sebesar Rp 13,87 triliun per 31 Juli 2023.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dipungut melalui 139 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Total penerimaan PPN sebesar Rp 13,87 triliun hingga 31 Juli 2023, berasal dari Rp 731,4 miliar (2020), Rp 3,90 triliun (2021), senilai Rp 5,51 triliun (2022), dan Rp 3,73 triliun (2023)," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis.
Pada Juli 2023, pemerintah telah menunjuk dua PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Salesforce.com Singapore Pte. Ltd. dan Grammarly, Inc.
Dwi menjelaskan, penunjukan PMSE ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," jelas Dwi.
Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
"Sedangkan untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," tutupnya.(ak)