JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengingatkan pemain Over The Top (OTT) tentang kewajiban penempatan data center di Tanah Air sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
“Setahu saya PP PSTE belum berubah soal data center. Anda tanya saya soal kewajiban penempatan data center? Itu tetap harus dijalani. Kalau tak salah Oktober 2017 adalah batas terakhir masa transisi,” ungkap Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan.
Secara terpisah, Direktur e-Business Ditjen Aptika Kominfo Azhar Hasyim mengatakan baru segelintir OTT yang menempatkan data center di Indonesia. “Ada juga yang cuma mirroring atau pakai Content Delivery Network (CDN). Facebook dan Youtube pakai itu. Kalau Twitter setahu saya data center-nya belum di Indonesia,” ulasnya. (
Baca:
OTT Asing)
Dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17.
Bunyi dari pasal ini adalah :
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Kemudian dari sisi kelaikan, maka sistem elektronik perlu mendapat sertifikasi kelaikan dari menteri (pasal 30). Masa transisi dari penerapan PP PSTE selama lima tahun sejak disahkan dan masa registrasi untuk pemain PSTE hingga Oktober 2013.
Ketua Umum IDPRO Kalamullah Ramli menegaskan kewajiban penempatan data center di Indonesia bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik mewakili isu kedaulatan data, ketahanan informasi (information resilience), keamanan data publik, penegakan hukum di era digital, dan tentunya kepentingan industri nasional.
Data dari Founder IDPRO, Data Center nasional telah berinvestasi lebih dari US$ 400 Juta, dan telah siap melayani kebutuhan Data Center (pusat data) di berbagai level dan kebutuhan, mulai dari Tier 1 hingga Tier 4.
Tier 4 adalah level layanan QoS Data Center tertinggi saat ini yang dikenal secara internasional. (
Baca:
Wacana revisi PP PSTE)
Menurut data Frost and Sullivan, market value Data Center di Indonesia saat ini mencapai US$ 58,1 Juta dan diprediksikan akan tumbuh menjadi US$ 484 Juta di tahun 2022.(id)