JAKARTA (IndoTelko) - Operator BOLT membuat langkah mengejutkan jelang injury time penentuan nasib Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (19/11) siang.
BOLT selama ini dikenal sebagai merek dagang dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux dalam menyelenggarakan layanan 4G LTE berbasis frekuensi 2,3 Ghz.
KBLV beroperasi di Sumatera Bagian Utara, Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Banten dengan memiliki nilai tunggakan frekuensi Rp364,84 miliar.
PT Internux yang beroperasi di Jabodetabek dan dan Banten memiliki nilai tunggakan Rp343,57 miliar.
Kedua perusahaan ini bersama PT Jasnita Telekomindo (Jasnita) akan ditentukan nasib izin frekuensinya pada Senin (19/11) karena menunggak BHP frekuensi.
Jasnita mendapat wilayah operasi di Sulawesi Bagian Utara menunggak BHP frekuensi sebesar Rp2,197 miliar. Jasnita sejak 2014-2017 hanya menjalankan kewajiban pembangunan sebesar 7,69%.
Pendiri Jasnita kabarnya adalah Semuel A Pangerapan yang sekarang menduduki posisi Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo sejak 2016 lalu. Pria yang akrab disapa Semmy ini tadinya adalah Direktur Utama di Jasnita.
"Kami informasikan pada jam 12.00 tadi ada proposal baru masuk dari First Media dan Internux terkait tunggakan BHP frekuensinya. Sementara untuk Jasnita tak ada upaya apa pun untuk melakukan pembayaran," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Jakarta, Senin (19/11).
Diungkapkannya, selain memberikan proposal terbaru untuk melakukan pembayaran, First Media juga menunjukkan niat baik dengan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kominfo. (
Baca:
Gugatan First Media)
Dalam proposal pembayaran terbaru itu, First Media dan Internux mengubah komitmen pembayaran tunggakan BHP frekuensi menjadi pada tahun 2020 terlunasi semuanya.
"Komitmen ini lebih baik ketimbang yang di proposal perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yakni 10 tahun pelunasan. Sekarang Dirjen SDPPI tengah bawa proposal pembayaran itu ke Dirjen Keuangan Negara untuk membahas ini bisa diterima atau tidak," jelasnya.
Ditambahkannya, hasil dari pertemuan dengan Kementrian Keuangan akan mempengaruhi nantinya keputusan yang diambil sebelum hari berpindah ke 20 November 2018.
"Ini kan kita berproses hingga jam 24.00. Kalau saya lihat ini ada niat baik, dan kita lihat juga kebutuhan dari pelanggan," katanya. (
Baca:
Ancaman Kominfo)
Dikatakannya, jika langkah yang diambil adalah pencabutan izin frekuensi, maka sumber daya alam itu akan kembali ke negara, selanjutnya akan dilelang kembali. (
Baca: nasib Internux)
Sebelumnya, Kominfo berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk, PT Internux, dan Jasnita pada Senin (19/11) siang.(dn)