JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk turun tangan menyelesaikan kisruh praktik intrusive ads (iklan sisipan) yang dilakukan Telkomsel dan XL terhadap pemilik situs di Indonesia.
“Tak perlu menunggu pemerintahan baru untuk menyelesaikan kisruh ini. Para dirjen di Kemenkominfo itu sudah ahli di bidangnya. Apalagi, sudah ada aturan, seharusnya bisa menerapkan regulasi iklan yang jelas," tegas Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa, kemarin.
Diungkapkannya, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membahas isu intrusive ads ini. “Saatnya pemerintah turun tangan. Penolakan sudah besar, terlihat dari dukungan terhadap petisi online ada 16.000 tanda tangan dan jumlah asosiasi yang bergabung mendukung gerakan penolakan ini,” tegasnya.
Asosiasi yang menolak adalah idEA, Asosiasi Digital Indonesia (IDA), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Association of Asia Pacific Advertising Media, dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).
Dikatakannya, ruang diskusi dengan kedua operator sudah berusaha dilakukan selama ini, bahkan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga didekati. Namun, pemilik situs seperti menghadapi tembok kokoh.
"Banyak alasannya, mulai dari perpindahan kepengurusan yang tak tahu soal isu itu. Selama ini rasanya ngomong sama tembok. Tetapi kita belum ada rencana membawa masalah ini ke ranah hukum. Kita edukasi dulu masyarakat,"gusarnya.
Sekretaris Jenderal APJII Sapto Anggoro menilai praktik iklan sisipan tersebut tidak etis dan mengarah pada tindakan kejahatan.
"Kami dari penyelenggara jasa internet juga tentunya bisa menayangkan iklan serupa untuk koneksi yang melalui jaringan kami. Namun, kami tidak melakukan hal tersebut karena sadar bahwa itu tidak etis dan merugikan industri," kata Sapto.
Ketua Umum IDA Edi Taslim menambahkan penolakan praktik intrusive Ads tak ada hubunganya dengan keinginan pemilik situs mendapatkan bagian dari iklan. “Kami ingin membangun industri persaingan yang sehat, khususnya di bidang digital advertising,” tegasnya
Seperti diketahui, praktik
iklan serobot yang dilakukan operator telekomunikasi, Telkomsel dan XL, telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 32 ayat 1 dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia tentang Iklan pada media internet.
Dari sisi teknologi, praktik ini juga bisa dikategorikan hijacking, atau hostile redirecting karena operator mengarahkan pengguna ke alamat operator terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan iklan atau keuntungan sepihak.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengaku akan
menjadi mediator terhadap kisruh ini. Tetapi sepertinya hingga sekarang mediasi tak terjadi.(id)