Ilustrasi (Dok)
JAKARTA (indotelko)— Samsung dan LG Display dikenakan denda sebesar US$ 35 juta atau setara Rp 336.5 miliar oleh pemerintah China karena dugaan penetapan harga bersama di produk LCD panel.
Aksi fixed pricing ini masuk dalam kategori persaingan tidak sehat sehingga China's National Development and Reform Commission alias semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha jika di Indonesia, turun tangan menghukum kedua perseroan.
Samsung dikenakan denda US$16.2 juta, sementara LG sebesar US$18.6 juta.
Seperti dikutip dari CNET, denda juga dikenakan terhadap empat perusahaan asal Taiwan yakni Chi Mei Optoelectronics, AU Optronics, Chunghwa Picture Tubes Ltd.,dan HannStar Display. Secara total, keenam perusahaan dikenakan denda sebesar US$56 juta.
Keenam perusahaan ini dituding melakukan fixed pricing ke perusahaan pembuat TV di China sejak 2001 ke 2006. Sebanyak US$ 27 juta dari total denda yang akan dibayarkan oleh keenam perusahaan itu akan dibayarkan ke 9 perusahaan produsen TV di China.
"Sejak 2001 ke 2006, keenam perusahaan melakukan 53 kali 'Crystal Conferences,' yang diklaim sebagai saling tukar informasi di pasar LCD panel global. Kenyataannya mereka menegosiasikan harga atau memanipulasi harga,” ungkap petugas National Development and Reform Commission China.
Berdasarkan catatan kasus praktik persaingan tidak sehat banyak terjadi di produk elektronika dan melibatkan pemain yang nyaris selalu sama.
Pada 2008, LG, Sharp, dan Chunghwa Picture Tubes divonis bersalah oleh the U.S. Department of Justice karena Fixed Pricing dan disuruh membayar denda US$ 585 juta.
Pada 2010, LG, AU Optronics, Chimei InnoLux, Chunghwa Picture Tubes, dan HannStar Display didenda US$856 juta oleh Komisi Eropa karena kartel price fixing.
Pada Oktober 2011, keenam perusahaan yang tersangkut di China itu didenda US$ 176 juta di Korea Selatan masih karena kasus yang sama.(ct)