Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – PT XL Axiata Tbk (XL) bekerja sama dengan Bima & Equity Life Indonesia meluncurkan layanan XL Asuransi bagi semua pelanggan XL Prabayar.
Perlindungan asuransi jiwa hingga Rp 5 juta diberikan gratis kepada semua pengguna XL Prabayar dengan usia antara 17 hingga 59 tahun.
Pelanggan cukup melakukan registrasi melalui UMB *123*500#, dan jumlah perlindungan asuransi akan diberikan setiap bulannya secara otomatis. Layanan ini sudah dapat dinikmati seluruh pelanggan XL Prabayar mulai tanggal 31 Mei 2013.
Direktur Marketing XL Nicanor V. Santiago III mengatakan layanan asuransi jiwa ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari XL terhadap loyalitas para pelanggan setia. Asuransi jiwa adalah salah satu bentuk perlindungan penting yang belum banyak diketahui masyarakat.
“Melalui layanan ini, pelanggan dapat memiliki proteksi jiwa gratis dengan mudah. Kami berharap, dengan kemudahan ini keinginan dan kebutuhan pelanggan atas rasa aman dapat terpenuhi dan semakin meningkatkan kesetiaan mereka kepada XL,” katanya.
Dikatakannya, jumlah perlindungan asuransi jiwa bagi pelanggan XL akan diberikan secara bertahap, dimulai dari Rp 500.000.
Setelah melakukan registrasi dan melengkapi data-data yang diminta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa dengan besaran nominal yang telah ditentukan secara konsisten setiap bulannya untuk kemudian mendapatkan perlindungan asuransi jiwa di bulan berikutnya.
Untuk penggunaan pulsa sebesar Rp 30.000 hingga Rp 39.999 per bulan, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp. 500.000. Untuk penggunaan pulsa sebesar Rp . 40.000 – 49.999 per bulan, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp. 750.000.
Dan untuk penggunaan pulsa Rp. 50.000 atau lebih per bulannya, pelanggan akan mendapatkan perlindungan asuransi sebesar Rp. 1 juta. Jumlah perlindungan ini akan terakumulasi setiap bulannya sesuai dengan penggunaan pulsa, hingga jumlah perlindungan mencapai sebesar Rp. 5 juta.
Setelah perlindungan mencapai angka Rp 5 juta, pelanggan hanya perlu menggunakan pulsa secara konsisten setiap bulannya dengan besaran minimal Rp. 25.000
Jika penggunaan pulsa pelanggan kurang dari Rp 25.000 per bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka di bulan ke-empat, perlindungan asuransi jiwa pelanggan akan kembali nol. Untuk kembali mendapatkan perlindungan asuransi, pelanggan cukup menggunakan pulsa minimal Rp 30.000 seperti yang telah ditentukan, tanpa perlu melakukan registrasi ulang.
Dengan perlindungan asuransi jiwa yang dimiliki pelanggan, jika pelanggan meninggal dunia maka pihak keluarga yang terdaftar sebagai ahli waris dapat melakukan klaim paling lambat 90 hari sejak tanggal kematian dengan cara menghubungi Customer Service XL di 817.
Petugas Customer Service XL akan memberikan informasi mengenai syarat-syarat pengajuan klaim dan informasi mengenai XL Center yg ditunjuk untuk pengurusan klaim. Syarat pengajuan klaim adalah ahli waris perlu menyertakan surat kematian pelanggan terkait, KTP ahli waris, dan bukti pernyataan hubungan keluarga dengan pelanggan terkait (contoh: akta kelahiran, kartu keluarga, akta nikah).
Selama proses pencairan, agen Bima XL akan terus berkoordinasi dengan pihak asuransi terkait hingga klaim telah disalurkan kepada pihak ahli waris.(ps)