Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Kabar buruk bagi pemilik ponsel di Indonesia. Pemerintah dikabarkan tengah menggodok aturan dimana pengguna wajib mendaftarkan nomor identitas produknya atau kode IMEI (International Mobile Equipment Identity) ke operator jika ingin berkomunikasi.
“Tujuan dari kebijakan ini untuk meredam beredarnya ponsel illegal di Indonesia. Kami akan panggil operator untuk koordinasi langkah-langka bersama,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, belum lama ini.
Dijelaskannya, jika aturan ini berlaku, maka ponsel yang tidak didaftarkan kode IMEI oleh pengguna tak akan bisa beroperasi .”Ini diharapkan bisa meredam beredarnya ponsel ilegal,” katanya.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Kominfo, Gatot Dewa S Broto mengatakan, implementasi dari pendaftaran IMEI tersebut akan susah dilakukan dan menjadi biaya tambahan bagi operator.
“Biaya sosialnya besar. Harus diingat juga, pembeli kadang tidak tahu barang yang dibelinya itu ilegal. Nah, kalau sudah begini yang rugi itu bukan hanya vendor atau operator, tetapi pengguna juga,” katanya.
Secara terpisah, Founder IndoTelko Forum Doni Darwin menilai penerapan aturan tersebut bisa menjadi salah satu cara negara mengawasi warga negaranya karena IMEI berbeda dengan nomor telepon.
“Indonesia ini negara multiple SIM Card, biasa orang gonta-ganti kartu. Tetapi kalau ponsel itu biasanya lama digantinya. Jika IMEI terdaftar, tentu harus ada jaminan kebebasan pribadi tak diterobos nantinya melalui operator oleh negara atau operatornya menyalahgunakan data,” katanya.
Dikatakannya, hal yang pasti jika konsep ini dilakukan maka investasi tambahan harus dikeluarkan operator, terutama memasang perangkat keras dan lunak di jaringan untuk mengidentifikasi produk.
“Nah, pertanyaanya apa itu semua ditanggung operator atau vendor ponsel ikut urunan? Kebijakan ini kan lebih menguntungkan vendor ponsel,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, Kemkominfo pun saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Komunikasi, khususnya mengenai pengetatan verifikasi kesesuaian IMEI.
Melalui revisi Permenkominfo ini, importir terlebih dahulu harus melampirkan surat dari GSM Association yang berisi nomor IMEI ponsel yang akan masuk ke RI.
Jika produk tak lolos uji tipe dan IMEI tak terdaftar di Kemenkominfo, produk tersebut dikategorikan illegal. Nilai impor ponsel sendiri di Indonesia diestimasi mencapai US$ 4,5 miliar atau setara Rp 43,6 triliun.(ct)