Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menyatakan siap melakukan aksi pembelian kembali saham (Buyback) saham di pasar jika harga per lembar menyentuh di bawah Rp 10 ribu.
“Jika harga per lembar di bawah Rp 10 ribu, kita akan masuk ke pasar. Saat ini harga saham Telkom masih diatas 10 ribu rupiah per lembar. Kita wait and see untuk buyback. Disesuaikan dengan kondisi pasar,” ungkap Direktur Utama Telkom Arief Yahya, kemarin.
Menurutnya, secara fundamental Telkom belum terkendala keharusan melakukan buyback karena secara fundamental memiliki pertumbuhan usaha yang tinggi sekitar 11% pada triwulan II 2013.
Sedangkan secara teknikal juga bagus tercermin dari pendapat analis dan target price saham Telkom yang diekspektasikan tinggi.
Saat ini harga saham Telkom bergerak pada kisaran Rp 10.600 per lembar, setelah sempat menyentuh level Rp 11 ribu per lembar sekitar sekitar sebulan lalu. Pada Selasa (27/8), saham dengan kode TLKM ini bergerak di kisaran Rp 10.100 per lembar.
"Penurunan saham Telkom kurang dari 15% jadi belum memenuhi persyaratan untuk buyback. Tapi dalam kondisi seperti sekarang ini kita tetap siap-siap," ujarnya.
Diungkapkannya, perseroan memiliki dana segar sekitar Rp 10 triliun untuk mendukung aksi buyback . "Kita ada dana sekitar Rp 10 triliun di kas untuk buyback. Telkom selalu melakukan program rutin buyback yang sudah disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham setiap tahun,” katanya.
Sebelumnya, pada 29-30 Juli 2013, Telkom telah menjual kembali saham hasil buyback sebanyak 211 juta saham senilai Rp 2,3 triliun. Saat ini Telkom memiliki sisa saham simpanan (treasury stock) sebanyak 739,83 juta saham dan akan dijual secara bertahap.
Sekadar diketahui, pemerintah menghimbau BUMN melakukan buyback untuk mengelola stabilitas nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten atau Perusahaan Publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Agustus 2013 menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.(ct)