Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Telepon seluler (Ponsel) masih menjadi incaran dari pemerintah untuk ditata perniagaannya.
Setelah lolos dari wacana dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap smartphone, pemerintah bersikukuh adanya registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran gadget ilegal di pasar yang merugikan negara.
“Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk mengaji ulang perihal PPnBM untuk smartphone. Kita sudah bilang jika itu dipaksakan akan membuat marak barang ilegal,” ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, kemarin.
Sebagai ganti dari PPnBM, diusulkan untuk mencegah penyelundupan smartphone diterapkannya sistem registasi IMEI.
Kebijakan ini akan diterapkan secara matang untuk mencegah masyarakat kaget mengingat banyaknya yang tidak tahu barang digunakan legal atau tidak."Ponsel beredar sudah banyak, kalau tiba-tiba dimatikan bisa kaget masyarakat jika ternyata IMEI-nya tak terdaftar. Harus ada masa transisi,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan pemerintah akan mengkaji penerapan PPnBM khusus untuk smartphone.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan, saat ini terdapat 70 juta unit ponsel ilegal. “Sistem IMEI adalah langkah efektif untuk mencegah penyelundupan. Untuk persiapan sistem ini diperlukan waktu 1 tahun,” katanya.
Sebelumnya, KemenKeu menyatakan sedang mengkaji PPnBM untuk smartphone. Nantinya, besaran pajak yang akan diberlakukan berdasarkan harga barang dan kecanggihannya.
Salah satu alasan smartphone dikenakan PPnBM karena menyumbang defisit yang cukup besar pada neraca perdagangan Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), telepon seluler menempati urutan kelima penyumbang defisit perdagangan terbesar. Sejak Januari hingga Juli 2013, impor telepon seluler dan perangkat sejenisnya mencapai US$1,2 miliar, sedangkan selama 2012, impor telepon seluler mencapai US$2,6 miliar.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan adanya lampiran salinan surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang berupa daftar IMEI untuk GSM dan daftar Electronic Serial Number (ESN) atau Mobile Equipment Identifier (MEID) untuk CDMA atau sejenisnya jika ingin mendapatkan sertifikasi gadget.(ss)