Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kunjungan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ke Lapas Sukamiskin dalam rangka membesuk Mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto pada Senin (17/11) menjadi kado ulang tahun yang manis bagi Pria yang berulang tahun pada 16 November lalu.
"Sebagaimana keputusan Menkominfo sebelum saya, tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua telah sesuai aturan," tegas RA kemarin.
Dijelaskan Pria yang akrab disapa RA itu kunjungannya LP Sukamiskin sebagai bentuk dukungan moril kepada Indar yang dikriminalisasi oleh Kejaksaan dalam kasus IM2. Selain itu, kunjungan tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam melindungi industri telekomunikasi, mengingat kerja sama Indosat dan IM2 juga dilakukan oleh banyak perusahaan penyelenggara jasa internet lainnya.
“Pemerintah harus melindungi industri telekomunikasi karena saat ini ada keresahan yang melanda para pelaku industri telekomunikasi. Walaupun Kejagung memiliki interpretasi yang berbeda. Pemerintah tidak dalan kapasitas untuk mencampuri urusan hukum,” katanya.
Indar Atmanto sudah dua bulan belakangan ini ditahan di Lapas Sukamiskin karena menjadi terpidana dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatan frekuensi 3G yang disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.
Indar mengaku kehadiran Menkominfo lebih banyak memberikan support dan motivasi dalam menghadapi perkara ini. “Pak Menkominfo lebih banyak memberikan motivasi dan dukungannya akan tetap membantu saya dalam mengatasi masalah ini,” kata Indar.
Hingga kini Indar bersama kuasa hukumnya tengah menunggu salinan keputusan MA yang menolak kasasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014.
“Kami masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebagai bukti baru (novum) untuk kita ajukan di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA,” kata Indar.
Pasca keluarnya putusan kasasi itu, Indar bersama tim kuasa hukumnya mendesak agar dirinya segera dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Jika sudah bebas, nama baiknya pun harus segera direhabilitasi.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik