telkomsel halo

Wow, Asosiasi eCommerce Usulkan TKDN di Bisnis Online

15:43:23 | 12 May 2015
Wow, Asosiasi eCommerce Usulkan TKDN di Bisnis Online
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) –  Asosiasi eCommerce Indonesia (iDEA) mengusulkan adanya semacam kandungan lokal atau Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN) di bisnis online agar anak bangsa berbicara lebih banyak di industri tersebut.

“Banyak orang bicara kita kurang Merah Putih (Nasionalis) di bisnis ini. Bagi kami Merah Putih itu adalah anak bangsa diberikan porsi dan tempat. Karena itu kita usulkan semacam kandungan lokal versi eCommerce dimana tidak menitikberatkan di sisi hardware,” ungkap Ketua umum IDEA Daniel Tumiwa di Jakarta Selasa (12/5).

Dijelaskannya, dalam urusan aliran dana yang masuk, iDEA mengaku tidak alergi dengan dana asing bahkan mengaku membutuhkannya untuk membesarkan bisnis. (Baca juga:  DNI untuk eCommerce  akan direvisi)

“Kami sangat terbuka dengan isu pembukaan Daftar Negatif Investasi (DNI) di bisnis ini. Soalnya kita butuh investasi untuk besar,” katanya.

Diusulkannya, kepemilikan asing diizinkan sekitar 49% jika menyuntikkan dana dibawah US$ 5 juta ke satu pemain eCommerce, bahkan bisa makin besar atau mayoritas jika nilai investasi makin jumbo.

“Kita tidak lihat di kepemilikan, Merah Putih itu kalau anak bangsa diberikan kesempatan. Nah, kita minta nanti adanya proporsi karyawan WNI diatas 51% dan naik setiap tahunnya, dan memiliki satu  Direksi dari WNI di satu eCommerce,” jelasnya.

Diharapkannya, pemerintah juga memberikan perhatian yang sama terhadap pemain eCommerce agar tidak ada monopoli pemain besar yang didukung investor kakap. “Kita harus utamakan pemain lokal," tegasnya.

Sayangnya, Daniel tidak memasukkan dalam usulannya ke pemerintah yang tengah menyusun road map eCommerce terkait penempatan Pusat Data di Indonesia. “Kalau dalam pandangan kami, Pusat Data itu masalah keputusan bisnis,” kilahnya. (Baca juga: Aturan data center belum maksimal)

GCG BUMN
Sekadar diketahui, isu Pusat Data ini sudah diatur secara jelas dalam  Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yakni Pusat Data untuk layanan publik harus ditempatkan di dalam negeri.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories