JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) mengungkapkan sejauh ini tahapan perhitungan ulang biaya interkoneksi baru masuk tahap verifikasi data.
“Pemerintah telah menerima data input dari penyelenggara telekomunikasi. Sampai dengan saat ini kegiatan yang sedang dilakukan antara lain proses verifikasi, validasi, dan analisa industri dalam rangka memahami kondisi industri, sebelum dilakukan perhitungan biaya interkoneksi untuk setiap penyelenggara telekomunikasi,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Sabtu (25/7).
Dijelaskannya, setelah diperoleh hasil perhitungan biaya interkoneksi, Pemerintah akan menerbitkan paket revisi regulasi interkoneksi dan tarif pungut sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler.
“Pemerintah menargetkan agar paket regulasi dimaksud dapat diimplementasikan pada awal tahun 2016. Perkembangan proses penyempurnaan regulasi tarif dan interkoneksi ini akan diinformasikan kepada publik secara berkala untuk transparansi,” katanya.
Sebelumnya, Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memutuskan untuk menyerahkan ke masing-masing anggotanya perihal perhitungan ulang biaya interkoneksi yang tengah dibahas bersama regulator.
“Kita sepakat untuk tidak sepakat. Diserahkan ke masing-masing anggota soal perhitungannya,” ungkap Ketua Umum ATSI yang juga President Director & CEO Indosat Alexander Rusli, belum lama ini.
Biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Biaya ini salah satu komponen dalam menentukan tarif ritel selain margin, biaya pemasaran, dan lainnya. (
baca juga: ATSI belum sepakat soal Interkoneksi)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan revisi biaya interkoneksi hanya berlaku untuk layanan suara dan SMS.
Pria yang akrab disapa RA ini mengindikasikan agar skema tarif bisa didorong lebih besar untuk trafik komunikasi lintas operator (off-net) supaya tidak terus-menerus terjadi inefesiensi karena hanya mengandalkan trafik dari dalam jaringan sesama operator (on-net). (
Baca juga:
Revisi interkoneksi tak sentuh layanan data)
Sikap yang diambil RA ini seperti menafikan fenomena di masyarakat dimana layanan data sudah menjadi kebutuhan utama. Bahkan, konsumen mulai berteriak melalui Petisi online bertajuk "Internet Untuk Rakyat: Save @Telkomsel @KemenBUMN @kemkominfo" yang telah mendapatkan lebih dari lima ribu dukungan. (
Baca juga:
Pemerintah tak atur tarif data)
Petisi ini mengkritik keras kebijakan zonanisasi pentarifan layanan data dari Telkomsel yang membuat pengguna di luar Pulau Jawa membayar lebih mahal dibandingkan Pulau Jawa.(id)