JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan mengeluarkan aturan tentang pengguna wajib mendaftarkan nomor identitas smartphone atau kode IMEI (International Mobile Equipment Identity) ke operator jika ingin berkomunikasi.
“Pada 2017 nanti aturan registrasi IMEI pasti berlaku. Kita mau sinergikan dengan registrasi prabayar juga, ini semua agar bisa menekan masuknya barang ilegal,” ungkap Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Bambang Suseno usai menghadiri peluncuran smartphone Hisense Pureshot kemarin.
Diharapkannya, beleid baru itu bisa menekan masuknya produk impor ponsel ilegal. “Bagi pengguna ini juga bagus kalau ada ponsel hilang, tinggal lapor, akan dideteksi IMEI-nya dan diblokir. Jadi ponselnya tak berfungsi lagi," jelasnya.
Ditambahkannya, aturan ini juga akan berdampak bagi pengguna yang membeli barang dari luar negeri dan ternyata IMEI-nya tak terdaftar, alhasil perangkat tak bisa digunakan di Indonesia.(
Baca juga:
Pemerintah ingin IMEI diregistrasi)
“Tak mungkin ada IMEI ganda, apalagi untuk produk smartphone 4G. Itu kan sudah langsung dari global sana. Nantinya nomor IMEI akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian,” pungkasnya.(tp)