Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah India mulai menyiapkan aturan untuk mengatur bisnis aplikasi berbasis transportasi atau ridesharing guna mengakhiri ketidakpastian hukum terhadap layanan itu.
Dilansir Reuters belum lama ini, Departemen Transportasi India kabarnya akan menyusun aturan dimana diwajibkan kepada pebisnis ridesharing untuk menyediakan call center dan armada harus mengikuti ketentuan gas buang.
Selain itu dalam aturan tersebut juga akan diatur masalah keamanan bagi penumpang. Jika seseorang memiliki catatan kriminal, tidak diizinkan menjadi driver bagi ridesharing.
Dua pemain, Uber dan Ola kabarnya menyambut baik rencana dari pemerintah India itu, walau hingga sekarang belum jelas kapan finalisasinya.
Pemain lokal, Ola, yang didukung Softbank menilai jika aturan itu keluar sebagai arahan yang progresif. Sementara Uber mengatakan ini adalah lompatan besar bagi pemain ridesharing.
Di India, Uber dilarang beropeasi, khususnya di Delhi setelah adanya kasus pemerkosaan oleh seorang driver terhadap penumpangnya.
Jika India akhirnya mengeluarkan aturan terkait ridesharing, artinya mengikuti langkah Filipina yang sudah memiliki regulasi untuk bisnis ini. (
Baca juga:
Indonesia belum ada regulasi Ridesharing)
Sementara di Indonesia walau pemain mulai menjamur, belum ada tanda-tanda pemerintah turun tangan untuk mengatur.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik