JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ternyata sudah melakukan kajian terhadap fenomena moda transportasi berbasis aplikasi roda dua (Ojek Online) di masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, mengungkapkan, ada dua hal yang memicunya marak penggunaan Ojek Online. “Pertama soal harga yang terjangkau. Kedua, kepastian,” katanya kemarin.
Menurutnya, pengelola Ojek Online lumayan cerdik dengan mematok harga flat untuk jarak tempuh tertentu. Kedua, masalah kepastian waktu menggunakan moda transportasi itu. “Sebenarnya moda ini ada isu keselamatan karena sepeda motor itu sangat rentan kecelakaan,” jelasnya.
Ditegaskannya, jika mengacu Undang-undang 22 Tahun 2009, ojek bukan masuk dalam moda transportasi. Namun, melihat fenomena tingginya permintaan masyarakat terhadap transportasi ojek online, saat ini pihaknya tengah menyusun pola penyediaan transportasi umum yang lebih memadai bagi masyarakat.
"Tantangan kita adalah menyediakan yang ditawarkan ojek online di transportasi umum. Bagaimana orang bisa naik transportasi umum, bayar nggak usah terlalu mahal. Karena kalau kita bisa sediakan itu, fenomena ojek online ini akan hilang sendiri," paparnya.
Menyusahkan
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono mengatakan model bisnsi yang dikembangkan Ojek Online mengancam industri transportasi secara umum di Indonesia.
"Analoginya seperti ada orang berdagang beras di depan pasar Induk lalu mereka kasih harga 50% harga barang yang di jual di dalam pasar. Jelas mereka akan lebih ramai tapi apakah mereka lebih untung dibanding pedagang yang di dalam?" tanyanya.
Diakuinya, saat ini banyak pelanggan berpindah ke Ojek Online. Namun, dengan kebijakan mensubsidi tarif, sampai kapan bisnis itu bertahan.
“Akan tiba satu titik ketika keuangan perusahaan menipis dan tak bisa lagi memberikan tarif kompetitif seperti yang dilakukannya di awal. Nah, kalau transportasi formal sudah kadung gulung tikar, siapa yang akan dirugikan nanti? Masyarakat juga karena tak ada pilihan,” ulasnya.
Ditambahkannya, model bisnis transportasi online ini belum ada regulasi yang mendukung. "Di Belanda, industri transportasi online seperti ini digerebek aparat karena dianggap pencucian uang," ungkapnya.(id)