telkomsel halo

Konsumen Ingin Dilindungi dalam Transaksi eCommerce

09:41:40 | 10 Dec 2015
Konsumen Ingin Dilindungi dalam Transaksi eCommerce
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Masyarakat Indonesia ingin mendapatkan perlindungan maksimal dalam transaksi melalui eCommerce.

Demikian salah satu hasil data Proliferasi eCommerce yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di 18 kota dengan melakukan survei online dan wawancara pada 2.312 responden yang terdiri atas pembeli perorangan, pembeli berbadan hukum, penjual perorangan, dan penjual berbadan hukum.

“Kalau dari hasil survei terlihat 50% penjual dan pembeli di eCommerce itu menginginkan adalanya regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan mengikuti perubahan teknologi yang cepat. Ini artinya perlindungan konsumen dibutuhkan,” ungkap Direktur e-Business Ditjen Aptika Kemenkominfo Azhar Hasyim, kemarin.

Diungkapkannya, dari survei, masyarakat menginginkan adanya perlindungan dari penipuan bisnis online, keamanan dalam bertransaksi online, dan meminta pemerintah memantau lalu lintas transaksi agar tidak ada fraud.

“Bahkan dalam survei, responden tak keberatan digital certificate yang dikeluarkan Certificate authority (CA) dan adanya proses registrasi atau ijin bagi usaha online,” paparnya.

Rawan
Sebelumnya, Senior Supervisor Department of Banking Supervision 3 OJK Pardiyono mengungkapkan, eCommerce rawan terhadap kejahatan carding.

Carding pada eCommerce merupakan suatu aktivitas belanja secara online (maya) dengan menggunakan data kartu debit, atau kartu kredit yang diperoleh secara ilegal. Dalam kejadian carding,  pelaku akan menggunakan data-data kartu debit, atau kartu kredit dengan berbagai macam cara.

"Pelaku bisa dengan menjadi marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, atau dari kartu yang hilang. Kemudian, si pelaku menggunakan data-data yang didapat untuk berbelanja secara online," katanya.

Ketika transaksi terjadi dan tagihan akan dibebankan kepada nasabah yang memiliki kartu dengan data-data yang telah digunakan secara ilegal oleh pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon  menegaskan ada empat hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko carding melalui eCommerce.

Pertama harus dilakukan dengan menyimpannya dan tidak perlakukan sembarangan kartu debit, atau kartu kredit yang dimiliki.

"Kemudian jangan berikan informasi penting pada kartu, seperti nomor kartu, tanggal expired kartu dan CCV kepada siapapun baik secara langsung maupun media e-mail, website, sms, dan sarana lain. Tetap berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit pad saat bertransaksi untuk menghindarkan pencatatan data-data penting oleh merchant," ungkapnya.

Saat ini sebagian bank sudah meningkatkan pengamanan melalui 3D Secure, yaitu OTP (One Time Password) yang dikirim melalui sms kepada nasabah pemegang kartu. "Upayakan nasabah mencari info mengenai fitur 3D Secure tersebut kepada bank penerbit kartu untuk meningkatkan keamanan penggunaan kartu," tambah Nelson.

Produk Palsu
Tak hanya isu carding menghantui eCommerce. Penjualan produk palsu pun marak.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga menyebutkan, 50% produk obat yang dijual melalui online ternyata palsu. Laporan ini diperoleh dari data World Health Organization (WHO) di seluruh dunia.

Roy menilai di Indonesia saat ini masih banyak masyarakat yang terkecoh dengan penawaran obat dan makanan melalui online. Berbagai jenis produk kosmetik ilegal, obat ilegal, hingga alat kesehatan ilegal seperti contact lense pun dijual online.

"Perkembangan eCommerce saat ini memang bergerak pesat. Sementara masyarakat sendiri belum terlindungi untuk beli produk secara online," ujar Roy.

GCG BUMN
Pada tahun 2014 tercatat ada 287 situs yang telah diblokir karena menjual produk ilegal, sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 234 situs.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories