telkomsel halo

Ojek Online Dilarang, Jokowi: Aturan Jangan Hambat Inovasi

12:41:02 | 18 Dec 2015
Ojek Online Dilarang, Jokowi: Aturan Jangan Hambat Inovasi
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Aksi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang ingin menegakkan aturan di sektor transportasi dengan melarang praktik ridesharing dimana salah satu yang terkena dampak adalah Ojek Online membuat orang nomor satu di negeri ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.

“Moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir ‎karena dibutuhkan masyarakat. "Itu yang harus digarisbawahi dulu," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (18/12) dalam keterangan tertulis Tim Komunikasinya.

Presiden berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan. "Aturan yang buat siapa sih? Yang membuatkan kita. Sepanjang itu dibutuhkan masyarakat, saya kira tidak ada masalah," ucap Presiden.

Menurutnya, semestinya, aturan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga misalnya disiapkan aturan transisi hingga tansportasi massa sudah bagus dan sudah nyaman.‎ "Saya kira nanti secara alami orang akan memilih, kemana dia akan menentukan pilihannya," ucap Presiden.

Artinya, kata Presiden, jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Gojek adalah salah satu contoh aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui dan melakukan inovasi sebuah ide kreatif. "Jadi jangan sampai mengekang sebuah inovasi," ujar Presiden.

Presiden juga berharap adanya penataan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. "Memberikan pembinaan, menata sehingga keselamatan dari penumpang bisa dijaga," ujar Presiden.

Pendiri  GoJek  Nadiem Makarim pun terlihat gembira dengan dukungan dari orang nomor satu di negeri ini dengan memposting sebuah ucapan terima kasih di laman Facebook.

"Bapak telah melindungi ekonomi kerakyatan sebagai fondasi kekuatan bangsa Indonesia. Ini berarti menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengemudi GO-JEK dan delapan juta pengguna GoJek,” tulisnya.

Sebelumnya,  Kemenhub yang mengumumkan secara resmi pelarangan beroperasinya transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) karena melanggar Undang-undang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kemenhub menilai ridesharing  tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.  Pelarangan beroperasinya ridesharing tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Menhub Jonan yang biasanya keras pun mendadak jinak. "Jadi, kemarin, kami memberitahukan tentang isi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Sekarang boleh beroperasi untuk sementara waktu ," kata Jonan.

GCG BUMN
Menurutnya, pada akhirnya nanti ojek berbasis online tetap akan dilarang, bila transportasi umum sudah memadai. "Ayo kita ubah UU 2009 ini. Saran saya, ini hanya  solusi sementara, sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," kata Jonan.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories