JAKARTA (IndoTelko) – Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) mengharapkan pemerintah bisa memberlakukan pelonggaran investasi asing untuk peritel online layaknya yang terjadi di marketplace.
“Kami sambut gembira Daftar Negatif Investasi (DNI) terbaru yang dikeluarkan pemerintah dimana marketplace, price comparison, daily deals, dan iklan baris dilonggarkan ruang investasi asingnya. Kita harapkan hal serupa akan dilakukan juga bagi peritel online,” ungkap Ketua umum idEA Daniel Tumiwa, kemarin.
Menurutnya, investasi asing sangat krusial bagi bisnis startup, karena dapat memberikan kesamaan kesempatan dengan usaha yang telah mendapat investasi sebelumnya (pra-pemberlakuan DNI). (
Baca juga:
DNI di eCommerce)
“Pilihan akses pendanaan yang tidak semata didominasi konglomerat lokal, serta yang terpenting adalah transfer of knowledge dan teknologi dari para pemain asing yang sudah lebih dahulu berkecimpung di industri ini,” paparnya.
Diharapkannya, selain adanya pelonggaran investasi asing yang masuk, para startup di eCommerce dapat diberiakn pilihan akses pendanaan ke modal ventura, seed capital, hibah pemerintah, subsidi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan lainnya.
“Untuk optimasi KUR, kami tengah mengusulkan proses verifikasi khusus yang diadopsi dari prosedur yang berlaku di sektor konvensional,” katanya.
Dijelaskannya, dalam ekonomi digital, hampir semua data dan transaksi terkumpul dalam bentuk informasi digital, yang dapat diekstraksi sebagai basis empiris verifikasi tersebut. Hal ini bukan hanya akan mendorong pertumbuhan UMKM jauh lebih cepat, tetapi juga meningkatkan efektifitas kinerja industri perbankan penyalur KUR.
Terkait dengan rampungnya roadmap eCommerce, Daniel mengakui tujuh hal pokok yang dibahas adalah ekosistem dari sektor tersebut. (
Baca juga:
Roadmap di eCommerce)
Tujuh hal itu adalah logistik, pendanaan, perlindungankonsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan SDM, serta cyber security.
“Masih banyak hal yang harus dibereskan pasca selesainya roadmap dan DNI. Misal, pembentukan Papan Pengembangan Teknologi di bursa saham untuk membuka partisipasi publik, penyusunan safe harbor policy untuk memberikan perlindungan bagi penyedia platform berbasis online, serta kebijakan perpajakan yang kondusif bagi kemajuan industri,” tutupnya.(id)