JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengawasi aktivitas pemasaran yang dilakukan portal eCommerce untuk melindungi pelanggan.
“Banyak eCommerce menawarkan diskon dengan mudahnya ke pelanggan. Padahal, di luar negeri aktivitas banting-bantingan harga itu hanya terjadi dua kali setahun,” ungkap Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Widodo, kemarin.
Ditambahkannya, di negara-negara maju itu pun kalau mau memberi diskon, pemain eCommerce harus izin ke pemerintahnya. “Jadi tidak asal main diskon saja," katanya.
Bahkan, untuk memastikan dan mempelajari kemungkinan adanya praktik pemberian diskon yang ditengarai melanggar ketentuan karena berlangsung secara terus menerus, pihaknya mencetak beberapa bukti. Ini terutama dari toko online yang tengah dicurigai.
Lebih lanjut, Widodo mengaku Kemendag sudah memiliki skema pemantauan mengenai diskon tersebut. "Kita itu punya semacam wewenang untuk memastikan ini bener demo atau tidak, harganya Rp 200 ribu, bulan ini di didiskon 50%, itu kan Rp 100 ribu. Jangan-jangan tiga bulan sebelumnya harga memang Rp 100 ribu, jadi ini tidak diskon, akal-akalan saja," sungutnya.
Diharapkannya, kepada para pelaku industri eCommerce untuk tetap memperhatikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan tindak penipuan demi menjual berbagai produknya.
Lebih lanjut dikatakannya, praktik nakal lain yang banyak dilakukan eCommerce tidak mencantumkan indentitas yang jelas, barang yang dijual tidak sesuai dengan tampilan, serta diskonnya abal-abal.
“Kita tegaskan, pelaku usaha eCommerce wajib memenuhi ketentuan, sebagaimana peraturan perundang-undangan perdagangan barang/jasa secara langsung dimana wajib mencantumkan label untuk produk pangan dan non pangan, buku manual, kartu garansi, pencantuman harga, serta sertifikasi Standar Nasional Indonesia,” katanya.
Diingatkannya, konsekuensi hukum pada pelaku usaha yang tidak menjual produk tidak sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan beberapa sanksi. Untuk sanksi perdata, produsen harus ganti rugi material dan ini sesuai dengan pasal 19 UU Perlindungan Konsumen (PK). Kalau sanksi administratif maka harus ganti rugi paling banyak Rp 500 juta sesuai pasal 60 UUPK.(wn)