JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah telah memberikan pilihan bagi transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) Uber dan Grab untuk bisa berbisnis secara legal di Indonesia.
Pilihan pertama, menjadi operator angkutan umum. Pilihan kedua, hanya menjadi penyedia aplikasi yang bermitra dengan perusahaan berlisensi angkutan.
Uber dan Grab telah menunjukkan sinyal hanya ingin menjadi penyedia aplikasi. Saat ini tengah mendorong mitranya untuk mengurus perizinan agar memenuhi aturan sebagai angkutan sewa dengan batas waktu hingga 1 Juni 2016.
“Kami senang dengan solusi yang ditawarkan Pemerintah ini. Setidaknya menunjukkan mereka (Pemerintah) hadir menyelesaikan isu transportasi ilegal ini,” kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan kepada IndoTelko, kemarin.
Diingatkannya, jika Uber dan Grab hanya sebagai penyedia aplikasi, serta mitranya sebagai pemain rental, maka armadanya tak bisa bersiliweran di jalan raya mencari penumpang.
“Kalau rental itu berdasarkan perjanjian. Tak bisa cari penumpang di jalan. Kita harapkan nanti regulator tegas soal ini,” katanya.
Sekadar diketahui, selama ini proses mendapatkan penumpang bagi mitra Uber atau Grab berbasis lokasi dari supir. Artinya, jika menjadi angkutan rental, mobil tak bisa keluar dari Pool sebelum ada panggilan. Tentunya ini tak memberikan kenyamanan lagi bagi penumpang yang terbiasa langsung mendapatkan layanan Uber dan Grab ketika melakukan pemesanan. (
Baca juga:
Solusi pemerintah bagi ridesharing)
Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Ipung Purnomo memprediksi bukan hal yang mudah membentuk sebuah organisasi yang diklaim ada 16 ribu armada dalam wadah Koperasi dengan waktu dua bulan.
“Kalau benar ada 16 ribu armada, tak mudah mengorganisirnya. Belum lagi isu KIR mobil. Bisa gak dibereskan hanya dalam dua bulan. Kecuali pemerintah datang dengan terobosan,” katanya.(
Baca juga:
Kisruh Ridesharing)
Cukup Fair
Sementara Komisaris Uber Indonesia, Donny Suyadi menilai solusi yang diberikan pemerintah cukup fair.
“Kita akan urus perizinan yang sah secara hukum. Dalam waktu dua bulan ada masa transisi. Kami harus melengkapi dokumen-dokumen terhadap Dishub dan Kemenhub," tambahnya.
Ditegaskannya, pilihan Uber adaah menjadi pemain aplikasi sehingga akan bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan rental mobil.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama kabarnya menyiapkan terobosan untuk uji KIR yakni dengan armada dari mitra Uber atau Grab mencantumkan izin Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Tak hanya itu, kabarnya juga akan ditetapkan tarif sesuai kondisi pasar bagi ridesharing.
Sedangkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan uji kir diwajibkan bagi semua transportasi atau angkutan umum. Angkutan umum adalah kendaraan yang mengangkut penumpang dan menagih ongkos. Maka uji kir wajib dilakukan untuk menjamin keselamatan penumpang itu sendiri.
“Uji KIR itu perintah UU Nomor 22 Tahun 2009 soal transportasi dan angkutan umum. Selama perintahnya seperti itu, kita ikuti,” tegasnya.(id)