JAKARTA (IndoTelko) – Masih menggantungnya perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk smartphone 4G LTE memicu ketidakpastian dalam berinvestasi.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menuntaskan tugasnya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Tentang Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tentang perangkat 4G.
Dalam aturan itu dinyatakan mulai 2016 para vendor harus mengikuti aturan TDKN dengan komposisi 20% subscriber station (smartphone) dan 30% base station. Kemudian di awal 2017 akan menjadi 30% subscriber station dan 40% base station.
Aturan yang ditunggu sekarang dari Kementrian Perindustrian (Kemenperin) Tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. (
Baca juga: Quo Vadis TKDN Smartphone 4G)
Ada lima skema komposisi TKDN smartphone 4G LTE dalam draf tersebut. Pertama berupa 100% TKDN perangkat keras (hardware) dan nol persen perangkat lunak (software). Kedua, 75% hardware dan 25% software. Ketiga, 50% hardware dan 50% software. Keempat, 25% hardware dan 75% software. Terakhir adalah nol persen hardware dan 100% software.
“Kami masih menunggu kepastian tentang perhitungan TKDN itu. Kita terbuka jika software dimasukkan,” ungkap Country Lead Lenovo Mobile Business Group Indonesia, Adrie R. Suhadi, belum lama ini.
Diungkapkannya, saat ini perseroan sudah berinvestasi di sisi pemenuhan kandungan lokal untuk hardware dimana telah bekerjasama dengan Electronic Manufacture Services (EMS) PT Tridharma Kencana (TDK) sejak November tahun lalu. (
Baca juga:
Smartphone dan TKDN)
Dipaparkannya, dalam memenuhi TKDN, Lenovo akan melakukannya secara bertahap, mulai dari sebesar 20% pada 2015, lalu 30% pada 2016, kemudian 40% pada 2017. Untuk memenuhi kadar 40% tak hanya berasal dari berbagai komponen dan bukan hanya pabrik saja.
Dijelaskannya, ada beberapa komponen untuk memenuhi syarat TKDN selain pabrik, mulai dari packaging, hardware, software dan aplikasi. Di luar pabrik, Lenovo juga akan bekerjasama dengan developer lokal untuk mengembangkan aplikasi. Saat ini Lenovo belum bekerjasama secara khusus dengan developer lokal.
“Kami harapkan pemerinntah juga tegas terhadap peredaran smartphone 4G, khususnya yang dijual melalui toko online, terkait TKDN. Soalnya TKDN yang 20% itu sudah berlaku tahun ini. Kasihan yang sudah berinvestasi memenuhi aturan kalau barang ilegal marak di online,” tegasnya. (
Baca juga: Smartphone di Toko Online)
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan masuknya komponen software dalam perhitungan TKDN karena agar pelaku usaha tak terjebak dalam kompetisi harga hardware dengan negara lain.
“Indonesia harus mencari nilai tambah dari software. Ini agar ketika kerja sama perdagangan dengan negara-negara lain telah mulai dibuka seperti dalam Trans-Pacific Partnership (TPP), kita akan siap dengan sumber daya manusia yang memiliki nilai tambah dari segi software,” katanya.
Pandangan ini ditentang Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) yang menganggap adanya lima skema dari pemerintah cenderung memberikan kelonggaran bagi vendor untuk mengimpor ponsel dalam bentuk barang jadi dan tak mempedulikan pengusaha yang kadung sudah berinvestasi serta penyerapan sumber daya manusia.(id)