JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah disarankan untuk memperjelas daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk para penanam modal yang selama ini dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).
“DNI awalnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2014. Saat itu, DNI menyatakan pedagang eceran melalui Internet, atau eCommerce, tertutup bagi investasi dari luar atau investasi asing,” terang Direktur Veritrans Budi Gandasoebrata, kemarin.
Ia menambahkan di sisi lain, pada saat itu mulai bermunculan pemain baru di bidang eCommerce yang model bisnisnya berupa marketplace seperti BukaLapak, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.
Para pemain baru ini bukanlah pedagang eceran atau pun penjual langsung (direct selling). Mereka memiliki stok dagangan sendiri sekaligus juga menjalin kerjasama dengan sub-merchantlain.
Menurut Budi, harus ada kejelasan mengenai posisi para pemain eCommerce ini terutama terkait DNI. “Meski DNI itu sudah diberlakukan tetapi peraturan tersebut belum begitu berpengaruh bagi model-model bisnis yang saat itu sedang berkembang di Indonesia,” ujarnya.
Sekadar diketahui, revisi DNI memang sudah rampung, tetapi belum ditandatangani oleh Presiden.
Dalam revisinya, pemerintah memberikan peluang kepada pihak asing untuk mendapatkan 100% kepemilikan di beberapa bidang usaha, salah satunya termasuk eCommerce.
Meskipun revisi terbaru DNI menyatakan asing bisa mendapatkan 100% kepemilikan di bidang eCommerce, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Ada tiga tingkatan dalam eCommerce terkait investasi asing. Pertama adalah eCommerce yang valuasinya di bawah Rp10 miliar dan ini termasuk dalam eCommerce yang sama sekali tidak bisa dimiliki asing.
Kedua adalah eCommerce dengan valuasi Rp10 miliar – Rp100 miliar yang bisa dimiliki asing sebesar 49%. Terakhir adalah eCommerce dengan valuasi di atas Rp100 miliar dimana investor asing bisa mendapatkan 100% kepemilikan.
Selain itu, eCommerce yang mendapatkan kelonggaran DNI terbatas hanya pada eCommerce dengan bidang bisnis marketplace. Pemerintah melakukan hal ini untuk memastikan bahwa pemain lokal tetap bisa bersaing dengan para pemodal asing.
Untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah juga mengharuskan para investor asing untuk melakukan kemitraan dengan pelaku UKM Indonesia. Melalui kemitraan ini, para pelaku UKM bisa menyuplai produk mereka ke marketplace yang 100% dimiliki asing tersebut. Pemerintah juga menekankan bahwa marketplace tersebut harus memberi prioritas bagi penjualan produk-produk lokal.(id)