telkomsel halo

Kemenkominfo Apresiasi Keluarnya Aturan Transportasi Online

11:24:06 | 23 Apr 2016
Kemenkominfo Apresiasi Keluarnya Aturan Transportasi Online
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengapresiasi langkah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan tentang transportasi berbasis aplikasi (Ridesharing) di Indonesia.

“Saya belum baca dengan detail aturan yang mereka keluarkan. Tetapi jika sama dengan syarat yang kala di kantor Polhukam pada Maret lalu, bagus itu. Jadi, ada kepastian,” kata Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Dikatakannya, Kemenkominfo sendiri tak akan mengeluarkan aturan soal ridesharing, tetapi untuk Over The Top (OTT). “Kalau kita akan keluarkan Peraturan Menteri (Permen) soal OTT. Kita konsen soal bentuk badan usaha tetap, kewajiban ke regulator teknis, misal penyensoran dan lainnya,” katanya. (Baca juga: Syarat bagi Ridesharing)

Sebelumnya, Kemenhub secara resmi mengeluarkan aturan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata dan lainnya.

Pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga  akan membuat batas tarif atas dan bawah baru. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk angkutan berbasis aplikasi dan juga untuk taksi konvensional. (Baca juga: Aturan bagi Ridesharing)

Saat ini pemain ridesharing seperti Uber dan GrabCar sedang mengurus persyaratan yang diminta oleh pemerintah. Mitra Uber Trans Usaha Bersama dan  Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia mitra dari GrabCar terus berupaya memenuhi aturan. Uber mengajukan lebih kurang 8.000 angkutan dan GrabCar sebanyak 5.000 angkutan untuk disahkan oleh pemerintah. (Baca juga: Kuota armada Ridesharing)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji   membuat aturan untuk ojek, baik konvensional maupun online.

GCG BUMN
“Sedang dikaji. Ojek masih sangat dibutuhkan oleh masyakarat. Tetapi harus ada perbaikan standar dalam operasional ojek. Misalnya, terkait keamanan dan keselamatan penumpang,” katanya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories