telkomsel halo

Registrasi IMEI Bisa Tekan Peredaran Ponsel Ilegal?

06:09:17 | 20 May 2016
Registrasi IMEI Bisa Tekan Peredaran Ponsel Ilegal?
Salah seorang pengguna dan smartphone (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai penerapan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bisa menekan peredaran telepon seluler (Ponsel) ilegal di pasar.

“Sekitar 30% ponsel yang beredar di Indonesia ini ilegal. Banyak yang dijual melalui eCommerce. Kita sudah lapor sana-sini, sebulan bisa turun peredarannya, setelah itu banyak lagi. Kalau memang mau menekan ponsel illegal, berlakukan registrasi IMEI,” pinta Wakil Ketua APSI Lee Kang Hyun, usai mengikuti diskusi Indonesia LTE Conference, belum lama ini.

Menurutnya, jika registrasi IMEI diterapkan, hanya ponsel yang terdaftar di Kementrian Perindustrian (Kemenperin) yang bisa dioperasikan di jaringan operator. “Kalau mau melihat barang illegal sekarang mudah, tanya  ke operator merek yang belum ada Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G. Kalau ternyata tercatat di jaringan, itu artinya ilegal,” ulasnya.

Ditambahkannya, banyaknya beredar Black Market (BM) tak hanya merugikan distributor atau vendor resmi yang susah payah memenuhi aturan TKDN dan perpajakan di Indonesia, tetapi juga pemerintah. (Baca juga: TKDN 4G)

“Itu ada potensi pajak berupa PPn dan PPh hilang 17,5%. Makanya saya desak kantor Pajak cek itu eCommerce yang jualan ponsel, bener sudah menunaikan kewajiban pajak atau belum,” gusarnya. (Baca juga: Sulit terapkan registrasi IMEI)

Barang Palsu

Pada kesempatan sama VP Technology dan Planning Telkomsel Ivan Cahya Permana mengungkapkan operator juga tengah kesulitan menghadapi maraknya smartphone 4G palsu yang membebani jaringan.

“Barang palsu ini lebih berbahaya, mereka rakit smartphone asal-asalan tak sesuai dengan standar jaringan. Akhirnya beban di kapasitas operator,” katanya.

Menkominfo Rudiantara mengaku  telah mendiskusikan hal tersebut dengan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong karena wewenang   pencabutan dan distribusi berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan.

GCG BUMN
"Ada beberapa kali diblok. Ada yang jual dari marketplace. Ketahuan, kami tarik. Kami surati, (perangkat itu) tidak boleh diedarkan," ujarnya.(id)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year