telkomsel halo

Aturan soal network sharing dan interkoneksi masuk tahap finalisasi

14:05:02 | 21 Jun 2016
 Aturan soal network sharing dan interkoneksi masuk tahap finalisasi
Teknisi di salah satu BTS (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Aturan soal berbagi jaringan aktif (Network sharing) kabarnya sudah masuk ke tahap finalisasi.

“Regulasi soal network sharing masih menunggu tanda tangan Presiden terhadap penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2000 tentang telekomunikasi,” ungkap Anggota Komisioner Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin kepada IndoTelko, Senin (21/6).

Diungkapkannya, revisi dari PP tersebut sebagai payung hukum sudah diajukan ke sekretariat negara. “Terakhir kita menyesuaikan sesuai masukan penyempurnaan dari Sekretariat Negara dan saat ini  sudah final dan siap di tanda tangani Presiden,”jelasnya.

Sementara untuk perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) mengenai tarif dan interkoneksi saat ini masih diproses. “Kemungkinan bisa selesai bulan Agustus nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aturan network sharing dan perubahan interkoneksi dua hal yang hangat di industri seluler nasional belakangan. Indosat Ooredoo berani melakukan aksi serangan frontal terhadap tarif Telkomsel tak bisa dilepaskan dari dua hal ini. (Baca juga: Network sharing XL dan Indosat)

Indosat Ooredoo sudah menjalin network sharing berbasis Multi Operator Radio Access Network (MORAN) dengan XL, namun belum puas dan ingin meningkatkan menjadi multi operator core network (MOCN). Skema MOCN memungkinkan terjadinya penggunaan frekuensi secara bersama untuk efisiensi investasi. (Baca juga: Dampak Network sharing)

Sementara biaya interkoneksi adalah komponen yang dikeluarkan operator untuk melakukan panggilan lintas jaringan. Perhitungan biaya interkoneksi adalah berbasis biaya yang dilandasi oleh UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, PP 52/2000 mengenai telekomunikasi, dimana Pemerintah yang melakukan perhitungan tarif interkoneksi ini dan operator hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam proses perhitungan. (Baca juga: Meruwat Biaya Interkoneksi)

GCG BUMN
Perhitungan biaya interkoneksi selalu membuat operator terbelah dalam dua kubu yakni meminta penurunan besar atau kecil.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories