JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan merevisi aturan tentang ketentuan impor ponsel guna mendukung implementasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi smartphone 4G di Indonesia.
“Kita akan revisi aturan immpor ponsel agar mendukung aturan TKDN yang dibuat oleh kementrian lain,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih, belum lama ini.
Dijelaskannya, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," katanya. (
Baca juga:
Juknis TKDN Smartphone)
Menurutnya, dengan aturan yang baru, persyaratan dapat melakukan impor ponsel menjadi lebih ketat lagi. "Kita ingin membangun industri. Misalnya soal harus ada izin prinsip dan lain-lain," jelasnya. (
baca juga:
Aturan impor ponsel)
Sekadar catatan, belum lama ini Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld) dan Komputer Tablet.
Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan mulai berlaku sejal 1 Juni ini memuat beberapa hal, beberapa di antaranya untuk memperoleh penetapan sebagai IT telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet, diklasifikasikan ke dalam dua hal yakni 3G dan jaringan di bawahnya, serta 4G LTE.
Kementrian Perindustrian (Kemenperin) juga baru menuntaskan soal perhitungan TKDN bagi smartphone 4G dengan menawarkan jalur hardware dan software.
Sementara Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan pada 2017 smartphone 4G yang beredar harus memenuhi 30% TKDN.
Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengharapkan rencana perubahan aturan dari Kemendag memberikan dampak terhadap konsistensi investasi yang telah dibangun. “Kita harapkan jangan ada lagi perubahan-perubahan terkait aturan TKDN yang merugikan investasi,” tutupnya.(wn)